Opsi Kaji Ulang Aturan Pekerja Alih Daya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membuka peluang evaluasi kembali terhadap aturan pekerja alih daya atau outsourcing di tengah pembahasan regulasi ketenagakerjaan dan meningkatnya tekanan terhadap pasar tenaga kerja nasional.
Pemerintah saat ini berupaya menyeimbangkan perlindungan pekerja dengan kebutuhan industri agar kebijakan ketenagakerjaan tidak justru menghambat penciptaan lapangan kerja baru. Menurut Yassierli, tantangan pemerintah bukan hanya meningkatkan kesejahteraan buruh, tetapi juga memastikan industri tetap tumbuh sehingga mampu menyerap tenaga kerja.
