KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau alias cukai rokok hingga akhir Maret 2022 mencapai Rp 56,84 triliun. Angka ini setara 29,5% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang sebesar Rp 193 triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemkeu Askolani menyatakan, tiga tahun terakhir atau 2019-2021, penerimaan cukai rokok selalu mencapai target. Dalam kurun waktu tiga tahun tersebut, rerata realisasi penerimaan cukai rokok mencapai 105,2% dari target setiap tahunnya.
