ILUSTRASI. Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan di dekat bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/5/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Reporter: Ratih Waseso | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ongkos yang harus disiapkan partai politik dan politikus untuk memenangi pertarungan pada pemilu 2024 terbilang sangat besar. Secara historikal, berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada aliran dana ilegal senilai triliunan rupiah yang digunakan untuk Pemilu 2014 dan 2019.
PPATK menduga dana ilegal untuk keperluan mahar politik, konsolidasi, mobilisasi massa dan kampanye tersebut berasal dari aktivitas kejahatan lingkungan dan praktik pencucian uang. Atas dasar itu, menjelang pemilu serentak pada tahun depan, setiap parpol wajib untuk membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.