Otoritas Mesti Sigap Mencegah Dana Ilegal Masuk Partai Politik di Pemilu 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ongkos yang harus disiapkan partai politik dan politikus untuk memenangi pertarungan pada pemilu 2024 terbilang sangat besar. Secara historikal, berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada aliran dana ilegal senilai triliunan rupiah yang digunakan untuk Pemilu 2014 dan 2019.
PPATK menduga dana ilegal untuk keperluan mahar politik, konsolidasi, mobilisasi massa dan kampanye tersebut berasal dari aktivitas kejahatan lingkungan dan praktik pencucian uang. Atas dasar itu, menjelang pemilu serentak pada tahun depan, setiap parpol wajib untuk membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.