Pabrikan Mobil Mewaspadai Kenaikan Pajak Progresif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat yang hendak membeli kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya harus berpikir ulang. Pasalnya, ada kenaikan tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Sejauh ini, aturan baru tersebut berlaku di DKI Jakarta. Melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah mengerek tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor sebesar 0,5% untuk kepemilikan pribadi kendaraan kedua, dari sebelumnya 2,5% menjadi 3%.
