KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat yang hendak membeli kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya harus berpikir ulang. Pasalnya, ada kenaikan tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Sejauh ini, aturan baru tersebut berlaku di DKI Jakarta. Melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah mengerek tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor sebesar 0,5% untuk kepemilikan pribadi kendaraan kedua, dari sebelumnya 2,5% menjadi 3%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.