KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan industri farmasi untuk menghentikan produksi, distribusi, dan peredaran obat sakit lambung atau maag, ranitidin.
Langkah itu menyusul temuan adanya indikasi cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang melebihi ambang batas 96 ng per hari pada obat tersebut. Salah satu produsen obat yang produknya masuk dalam daftar penarikan BPOM adalah PT Phapros Tbk. Emiten farmasi bersandi PEHA ini langsung menghentikan produksi dan menarik produk ranitidin dari beragam outlet. Zahmilia Akbar, Sekretaris Perusahaan PEHA bilang, penarikan dilakukan di hari saat BPOM menerbitkan surat resmi pemberitahuan ke perusahaan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.