Pabrikan Obat Menghentikan Produksi Obat Ranitidin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan industri farmasi untuk menghentikan produksi, distribusi, dan peredaran obat sakit lambung atau maag, ranitidin.
Langkah itu menyusul temuan adanya indikasi cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang melebihi ambang batas 96 ng per hari pada obat tersebut. Salah satu produsen obat yang produknya masuk dalam daftar penarikan BPOM adalah PT Phapros Tbk. Emiten farmasi bersandi PEHA ini langsung menghentikan produksi dan menarik produk ranitidin dari beragam outlet. Zahmilia Akbar, Sekretaris Perusahaan PEHA bilang, penarikan dilakukan di hari saat BPOM menerbitkan surat resmi pemberitahuan ke perusahaan.
