ILUSTRASI. Efek negatif UU Cipta Keja yakni perusahaan nakal dapat menggunakan jasa perusahaan alih daya abal-abal untuk mengurangi hak para pekerja. TRIBUNNEWS/HO
Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Muhammad Julian | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau omnibus law bagai pedang bermata dua. Pelaku usaha menilai ketentuan penyedia pekerja atau alih daya (outsourcing) dalam klaster ketenagakerjaan bisa berdampak positif dan negatif sekaligus.
Ketentuan yang dimaksud termuat dalam perubahan Pasal 66 di Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan. Pada ayat 1 disebutkan, 'hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu'.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.