Pahit Manis UU Cipta Kerja Bagi Perusahaan Alih Daya

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau omnibus law bagai pedang bermata dua. Pelaku usaha menilai ketentuan penyedia pekerja atau alih daya (outsourcing) dalam klaster ketenagakerjaan bisa berdampak positif dan negatif sekaligus.
Ketentuan yang dimaksud termuat dalam perubahan Pasal 66 di Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan. Pada ayat 1 disebutkan, 'hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu'.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan