Berita Bisnis

Pahit Manis UU Cipta Kerja Bagi Perusahaan Alih Daya

Kamis, 15 Oktober 2020 | 06:24 WIB
Pahit Manis UU Cipta Kerja Bagi Perusahaan Alih Daya

ILUSTRASI. Efek negatif UU Cipta Keja yakni perusahaan nakal dapat menggunakan jasa perusahaan alih daya abal-abal untuk mengurangi hak para pekerja. TRIBUNNEWS/HO

Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Muhammad Julian | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau omnibus law bagai pedang bermata dua. Pelaku usaha menilai ketentuan penyedia pekerja atau alih daya (outsourcing) dalam klaster ketenagakerjaan bisa berdampak positif dan negatif sekaligus.

Ketentuan yang dimaksud termuat dalam perubahan Pasal 66 di Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan. Pada ayat 1 disebutkan, 'hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu'.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru