Pahit Manis UU Cipta Kerja Bagi Perusahaan Alih Daya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau omnibus law bagai pedang bermata dua. Pelaku usaha menilai ketentuan penyedia pekerja atau alih daya (outsourcing) dalam klaster ketenagakerjaan bisa berdampak positif dan negatif sekaligus.
Ketentuan yang dimaksud termuat dalam perubahan Pasal 66 di Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan. Pada ayat 1 disebutkan, 'hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu'.
