Pajak, Bea Cukai dan Anggaran Jalin Kerjasama demi Menambah Penerimaan Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga direktorat di bawah Kementerian Keuangan (Kemkeu) yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) menjalin program bersama untuk mendongkrak penerimaan negara. Target ketiga direktorat itu adalah mendapat tambahan penerimaan negara hingga Rp 50 triliun.
Skema penerimaan bukan berasal dari pos penerimaan baru, melainkan dari pos yang sudah ada di masing-masing direktorat. Kerjasama ini akan terbagi dalam delapan bidang, mencakup bidang analisis, audit, investigasi wajib pajak, memperbaiki proses bisnis di masing masing instansi, kerjasama melakukan penagihan dan membuat profil tunggal dari wajib pajak, serta secondment atau pertukaran pegawai. Muara dari program kerjasama tersebut adalah meningkatnya kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan, dari delapan program tersebut penerimaan pajak tetap berada di bawah DJP. Proses kerjanya, saat ada wajib pajak (WP) yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) maka akan dilakukan analisis bersama.
Bea Cukai akan memeriksa apakah WP masih aktif melakukan impor. Jika aktif, maka DJBC akan memblokir akses kepabeanan sampai mereka melaporkan SPT masa PPN.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro menyebut program ini sebagai mengamankan penerimaan negara. "Salah satu upaya optimalisasi atau ekstra effort," katanya kepada KONTAN, (28/6).
Misalnya, saat audit bersama muncul dugaan pelanggaran oleh WP, kalau ada selisih laporan impor barang di kawasan berikat maka ditindaklanjuti oleh DJBC dan DJP.