Pajak Bidik Fasilitas dan Tunjangan Non-Tunai Para Pemimpin Perusahaan

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Nyaris tak ada yang luput dari incaran pajak. Dalam waktu dekat, pemerintah, misalnya, akan memungut pajak fasilitas dan tunjangan non-uang (natura) yang diterima direksi maupun pemimpin perusahaan.
Kelak, para pimpinan level manajerial ke atas harus memasukkan fasilitas berupa barang yang mereka terima dari perusahaan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Saat pelaporan, fasilitas itu bakal dikalkulasi dalam setoran pajak orang pribadi. "Yang dikenakan pajak merupakan frige benefit, yang dalam beberapa segmen profesi tertentu luar biasa besar," kata Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, Jumat (19/11).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan