Reporter: Siti Masitoh, Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Nyaris tak ada yang luput dari incaran pajak. Dalam waktu dekat, pemerintah, misalnya, akan memungut pajak fasilitas dan tunjangan non-uang (natura) yang diterima direksi maupun pemimpin perusahaan.
Kelak, para pimpinan level manajerial ke atas harus memasukkan fasilitas berupa barang yang mereka terima dari perusahaan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Saat pelaporan, fasilitas itu bakal dikalkulasi dalam setoran pajak orang pribadi. "Yang dikenakan pajak merupakan frige benefit, yang dalam beberapa segmen profesi tertentu luar biasa besar," kata Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, Jumat (19/11).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG