KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Masyarakat harus bersiap merogoh kantong lebih dalam. Pasalnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal memungut pajak dari orang pribadi mulai semester kedua tahun ini. Paling dekat, pemerintah mulai memotong pajak atas natura yang dinikmati wajib pajak orang pribadi karyawan. Rencananya, pemotongan pajak itu mulai 1 Juli 2023.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, proses harmonisasi peraturan menteri keuangan yang akan menjadi payung hukum kebijakan itu telah selesai. Sehingga, PMK pajak natura bisa terbit bulan ini dan akan memberikan kepastian terhadap wajib pajak. "Proses harmonisasi sudah selesai. Tinggal penyisiran dan administrasi untuk penerbitan. Mudah-mudahan segera terbit," ujar Yon kepada KONTAN, Rabu (7/6).
