Berita Makro

Pajak Bidik Karyawan dan Pembeli Daring

Kamis, 08 Juni 2023 | 08:37 WIB
Pajak Bidik Karyawan dan Pembeli Daring

ILUSTRASI. Pajak.

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Masyarakat harus bersiap merogoh kantong lebih dalam. Pasalnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal memungut pajak dari orang pribadi mulai semester kedua tahun ini. Paling dekat, pemerintah mulai memotong pajak atas natura yang dinikmati wajib pajak orang pribadi karyawan. Rencananya, pemotongan pajak itu mulai 1 Juli 2023.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, proses harmonisasi peraturan menteri keuangan yang akan menjadi payung hukum kebijakan itu telah selesai. Sehingga, PMK pajak natura bisa terbit bulan ini dan akan memberikan kepastian terhadap wajib pajak. "Proses harmonisasi sudah selesai. Tinggal penyisiran dan administrasi untuk penerbitan. Mudah-mudahan segera terbit," ujar Yon kepada KONTAN, Rabu (7/6).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru