KONTAN.CO.ID - Mendorong daerah agar lebih mandiri dan tidak lagi bergantung pada dana Transfer Ke Daerah (TKD) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Begitulah semangat yang ingin dibangun dari disahkannya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang diberlakukan awal tahun ini. Didorong semangat itu pula, pemerintah pusat lalu mengutak-atik besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.