KONTAN.CO.ID - Mendorong daerah agar lebih mandiri dan tidak lagi bergantung pada dana Transfer Ke Daerah (TKD) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Begitulah semangat yang ingin dibangun dari disahkannya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang diberlakukan awal tahun ini. Didorong semangat itu pula, pemerintah pusat lalu mengutak-atik besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah.
