Pajak dan Napas Pemulihan Pasca Bencana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Secara konseptual, pajak tidak hanya berkaitan dengan administrasi, ekonomi dan hukum, tetapi juga harus mampu mewujudkan tujuan sosial (Ray M. Sommerfeld, 1994). Dimensi sosial pajak menjadi sangat relevan ketika dihadapkan pada realitas bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatra Utara hingga Sumatra Barat pada akhir tahun ini.
Bencana ini tidak hanya menimbulkan luka sosial, tetapi juga kerugian ekonomi yang mencapai Rp 68,67 triliun, setara dengan kontraksi sekitar 0,29% produk domestik bruto (PDB) nasional (data Center of Economics and Law Studies/Celios). Kerusakan jaringan infrastruktur, hilangnya sumber daya produksi, serta terhentinya aktivitas ekonomi, terutama sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dalam waktu yang cukup panjang, membuat bencana ini bukan sekadar krisis lokal, melainkan guncangan ekonomi nasional.
