KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Liburan adalah satu siklus akhir tahun yang selalu dinantikan. Namun ada satu lagi siklus akhir tahun yang menuntut kewaspadaan semua orang. Ya, di pengujung tahun, bencana alam kerap mengintai. Setidaknya tiga bencana alam terjadi dalam sepekan terakhir. Dua bencana tanah longsor melanda dua wilayah di Jawa Tengah, yakni Barjarnegara dan Cilacap. Operasi pencarian korban dan penanganan bencana longsor masih berlanjut di kedua wilayah ini.
Satu bencana lainnya adalah erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur. Pemkab setempat menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari, 19 November hingga 25 November 2025. Indonesia memang sangat akrab dengan bencana alam. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, selama periode 1 Januari hingga 20 November tahun ini, terjadi 2.889 kasus bencana alam di Indonesia.
Kasus paling dominan adalah bencana banjir sebanyak 1.416 kejadian, diikuti cuaca ekstrem (628 kasus), kebakaran hutan dan lahan (545 kasus), tanah longsor (215 kasus). Kemudian bencana kekeringan (36 kasus), gempa bumi (23 kasus), gelombang pasang dan abrasi (19 kasus), erupsi gunung api (6 kasus) serta tsunami (1 kasus).
Status Indonesia sebagai negeri rawan bencana juga sudah mendunia. Berdasarkan data World Risk Report 2025, Indonesia menduduki urutan ketiga dari 193 negara dengan tingkat kerawanan bencana tertinggi di dunia. Skor World Risk Index Indonesia tahun ini di level 39,80. Sedangkan dua negara di atas Indonesia adalah Filipina (46,56) dan India (40,73).
Menyikapi kenyataan ini, sudah selayaknya pemerintah menetapkan penanggulangan bencana sebagai program prioritas nasional, sebagaimana layaknya proyek strategis nasional (PSN). Lantaran sebuah keniscayaan, maka pemerintah perlu mengelola bencana berbasis siklus. Ada tahapan yang mesti dilalui, seperti pra-bencana melalui langkah antisipasi, mitigasi, peringatan dini hingga kawaspadaan. Kemudian di saat bencana datang, atau biasa disebut tanggap darurat. Terakhir, pasca bencana, pemerintah mesti melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Penanggulangan bencana alam akan maksimal jika didukung pendanaan yang kuat. Skema Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB) perlu diiringi komitmen pemerintah pusat dan daerah. Last but not least, penggunaan dana PFB mesti transparan dan akuntabel.
