Mengelola Bencana

Jumat, 21 November 2025 | 07:45 WIB
Mengelola Bencana
[ILUSTRASI. TAJUK - Sandy Baskoro]
Sandy Baskoro | Redaktur Pelaksana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Liburan adalah satu siklus akhir tahun yang selalu dinantikan. Namun ada satu lagi siklus akhir tahun yang menuntut kewaspadaan semua orang. Ya, di pengujung tahun, bencana alam kerap mengintai. Setidaknya tiga bencana alam terjadi dalam sepekan terakhir. Dua bencana tanah longsor melanda dua wilayah di Jawa Tengah, yakni  Barjarnegara dan Cilacap. Operasi pencarian korban dan penanganan bencana longsor masih berlanjut di kedua wilayah ini.

Satu bencana lainnya adalah erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur. Pemkab setempat menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari, 19 November hingga 25 November 2025. Indonesia memang sangat akrab dengan bencana alam. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, selama periode 1 Januari hingga 20 November tahun ini, terjadi 2.889 kasus bencana alam di Indonesia.

Kasus paling dominan adalah bencana banjir sebanyak 1.416 kejadian, diikuti cuaca ekstrem (628 kasus), kebakaran hutan dan lahan (545 kasus), tanah longsor (215 kasus). Kemudian bencana kekeringan (36 kasus), gempa bumi (23 kasus), gelombang pasang dan abrasi (19 kasus), erupsi gunung api (6 kasus) serta tsunami (1 kasus).

Status Indonesia sebagai negeri rawan bencana juga sudah mendunia. Berdasarkan data World Risk Report 2025, Indonesia menduduki urutan ketiga dari 193 negara dengan tingkat kerawanan bencana tertinggi di dunia. Skor World Risk Index Indonesia tahun ini di level 39,80. Sedangkan dua negara di atas Indonesia adalah Filipina (46,56) dan India (40,73).

Menyikapi kenyataan ini, sudah selayaknya pemerintah menetapkan penanggulangan bencana sebagai program prioritas nasional, sebagaimana layaknya proyek strategis nasional (PSN). Lantaran sebuah keniscayaan, maka pemerintah perlu mengelola bencana berbasis siklus. Ada tahapan yang mesti dilalui, seperti pra-bencana melalui langkah antisipasi, mitigasi, peringatan dini hingga kawaspadaan. Kemudian di saat bencana datang, atau biasa disebut tanggap darurat. Terakhir, pasca bencana, pemerintah mesti melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Penanggulangan bencana alam akan maksimal jika didukung pendanaan yang kuat. Skema Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB) perlu diiringi komitmen pemerintah pusat dan daerah. Last but not least, penggunaan dana PFB mesti transparan dan akuntabel.            

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Menilik Tambang Mineral DEWA yang Mengincar Izin Operasi Produksi dan Berencana IPO
| Rabu, 15 April 2026 | 19:02 WIB

Menilik Tambang Mineral DEWA yang Mengincar Izin Operasi Produksi dan Berencana IPO

Manajemen PT Darma Henwa Tbk (DEWA) mengemukakan rencananya untuk membawa anak usahanya PT Gayo Mineral Resources melantai di Bursa Efek Indonesia

HPM Nikel Baru Efektif Berlaku, Produsen Bahan Baku Baterai NCKL dan MBMA Tertekan
| Rabu, 15 April 2026 | 15:20 WIB

HPM Nikel Baru Efektif Berlaku, Produsen Bahan Baku Baterai NCKL dan MBMA Tertekan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai efektif menerapkan Harga Patokan Mineral (HPM) baru untuk nikel dan bauksit.

Pemerintah Siapkan Pembelaan Tuduhan AS
| Rabu, 15 April 2026 | 11:00 WIB

Pemerintah Siapkan Pembelaan Tuduhan AS

Pemerintah akan menyerahkan dokumen submission comment paling lambat 15 April 2026                  

Geser Strategi dan Menggenjot 5G, EXCL Berpeluang Besar Mencetak Laba
| Rabu, 15 April 2026 | 10:13 WIB

Geser Strategi dan Menggenjot 5G, EXCL Berpeluang Besar Mencetak Laba

Tekanan terhadap bottom line masih bersifat sementara dan mencerminkan fase transisi menuju efisiensi operasional.

ADB Ramal Pertumbuhan Ekonomi RI Stabil di 5,2%
| Rabu, 15 April 2026 | 09:54 WIB

ADB Ramal Pertumbuhan Ekonomi RI Stabil di 5,2%

Proyeksi pertumbuhan ekonomi RI oleh ADB masih di bawah target pemerintah yang sebesar 5,4% pada tahun ini

Target Tax Ratio 2026 Masih Sulit Tercapai
| Rabu, 15 April 2026 | 09:47 WIB

Target Tax Ratio 2026 Masih Sulit Tercapai

Presiden Prabowo Subianto ingin rasio pajak alias tax ratio Indonesia pada tahun ini mencapai 13%   

Ongkos BI untuk Angkat Rupiah Makin Mahal
| Rabu, 15 April 2026 | 09:15 WIB

Ongkos BI untuk Angkat Rupiah Makin Mahal

Bank Indonesia mengintensifkan frekuensi lelang hingga mengerek imbal hasil SRBI                    

Fundamental Rentan, Rupiah Kian Terbenam
| Rabu, 15 April 2026 | 08:32 WIB

Fundamental Rentan, Rupiah Kian Terbenam

Rupiah menyentuh rekor terburuk Rp17.127 per dolar AS. Pelemahan bukan hanya karena perang, tetapi rapuhnya fondasi domestik. 

Mengangkat Indeks, Menarik Asing, tetapi Terus Dicurigai
| Rabu, 15 April 2026 | 08:10 WIB

Mengangkat Indeks, Menarik Asing, tetapi Terus Dicurigai

Berbagai instrumen pengawasan, notasi, penghentian sementara, dan parameter teknis kerap hadir tanpa penjelasan yang memadai.

Cadangan Devisa Turun, Ketahanan Fiskal Mengkhawatirkan, Cek Proyeksi Rupiah Hari Ini
| Rabu, 15 April 2026 | 07:54 WIB

Cadangan Devisa Turun, Ketahanan Fiskal Mengkhawatirkan, Cek Proyeksi Rupiah Hari Ini

Di domestik, pasar tertuju pada data fundamental dan persepsi ketahanan fiskal Indonesia. Ini mempengaruhi gerak rupiah.

INDEKS BERITA

Terpopuler