Mengelola Bencana

Jumat, 21 November 2025 | 07:45 WIB
Mengelola Bencana
[ILUSTRASI. TAJUK - Sandy Baskoro]
Sandy Baskoro | Redaktur Peaksana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Liburan adalah satu siklus akhir tahun yang selalu dinantikan. Namun ada satu lagi siklus akhir tahun yang menuntut kewaspadaan semua orang. Ya, di pengujung tahun, bencana alam kerap mengintai. Setidaknya tiga bencana alam terjadi dalam sepekan terakhir. Dua bencana tanah longsor melanda dua wilayah di Jawa Tengah, yakni  Barjarnegara dan Cilacap. Operasi pencarian korban dan penanganan bencana longsor masih berlanjut di kedua wilayah ini.

Satu bencana lainnya adalah erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur. Pemkab setempat menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari, 19 November hingga 25 November 2025. Indonesia memang sangat akrab dengan bencana alam. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, selama periode 1 Januari hingga 20 November tahun ini, terjadi 2.889 kasus bencana alam di Indonesia.

Kasus paling dominan adalah bencana banjir sebanyak 1.416 kejadian, diikuti cuaca ekstrem (628 kasus), kebakaran hutan dan lahan (545 kasus), tanah longsor (215 kasus). Kemudian bencana kekeringan (36 kasus), gempa bumi (23 kasus), gelombang pasang dan abrasi (19 kasus), erupsi gunung api (6 kasus) serta tsunami (1 kasus).

Status Indonesia sebagai negeri rawan bencana juga sudah mendunia. Berdasarkan data World Risk Report 2025, Indonesia menduduki urutan ketiga dari 193 negara dengan tingkat kerawanan bencana tertinggi di dunia. Skor World Risk Index Indonesia tahun ini di level 39,80. Sedangkan dua negara di atas Indonesia adalah Filipina (46,56) dan India (40,73).

Menyikapi kenyataan ini, sudah selayaknya pemerintah menetapkan penanggulangan bencana sebagai program prioritas nasional, sebagaimana layaknya proyek strategis nasional (PSN). Lantaran sebuah keniscayaan, maka pemerintah perlu mengelola bencana berbasis siklus. Ada tahapan yang mesti dilalui, seperti pra-bencana melalui langkah antisipasi, mitigasi, peringatan dini hingga kawaspadaan. Kemudian di saat bencana datang, atau biasa disebut tanggap darurat. Terakhir, pasca bencana, pemerintah mesti melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Penanggulangan bencana alam akan maksimal jika didukung pendanaan yang kuat. Skema Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB) perlu diiringi komitmen pemerintah pusat dan daerah. Last but not least, penggunaan dana PFB mesti transparan dan akuntabel.            

Selanjutnya: Upah Minimum 2026 Tidak akan Seragam

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Berakhirnya Kisah Keluarga Sampoerna di Lantai Bursa
| Jumat, 21 November 2025 | 08:30 WIB

Berakhirnya Kisah Keluarga Sampoerna di Lantai Bursa

Langkah Grup Sampoerna melepas PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO), meninggalkan catatan sejarah dalam dunia pasar modal di dalam negeri. ​

Outflow Masih Jadi Penyebab Defisit NPI
| Jumat, 21 November 2025 | 08:29 WIB

Outflow Masih Jadi Penyebab Defisit NPI

NPI kuartal III-2025 mengalami defisit US$ 6,4 miliar, sedikit di bawah kuartal sebelumnya yang defisit sebesar US$ 6,7 miliar

Timbang-Timbang Kenaikan Gaji ASN Tahun Depan
| Jumat, 21 November 2025 | 08:23 WIB

Timbang-Timbang Kenaikan Gaji ASN Tahun Depan

Kemkeu telah menerima surat dari Menteri PANRB terkait pertimbangan kenaikan gaji ASN di 2026       

Tambah Penempatan Dana SAL Rp 76 T Dorong Transmisi Kredit
| Jumat, 21 November 2025 | 08:09 WIB

Tambah Penempatan Dana SAL Rp 76 T Dorong Transmisi Kredit

Tambahan penempatan dana ini lanjutan dari penempatan dana pemerintah senilai Rp 200 triliun akhir Oktober lalu​

Waspada IHSG Jumat (21/11) Bisa Berbalik Arah
| Jumat, 21 November 2025 | 07:56 WIB

Waspada IHSG Jumat (21/11) Bisa Berbalik Arah

Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di akhir pekan ini rawan koreksi dengan support 8.399 dan resistance 8.442. 

Shortfall Pajak Tahun Ini, Bisa Sentuh Rp 300 Triliun
| Jumat, 21 November 2025 | 07:54 WIB

Shortfall Pajak Tahun Ini, Bisa Sentuh Rp 300 Triliun

Dalam dua bulan, pemerintah harus mengumpulkan penerimaan pajak Rp 730,27 triliun lagi untuk mencapai target dalam APBN

Caplok Sampoerna Agro (SGRO), Posco International Rogoh Kocek Rp 9,4 Triliun
| Jumat, 21 November 2025 | 07:47 WIB

Caplok Sampoerna Agro (SGRO), Posco International Rogoh Kocek Rp 9,4 Triliun

Grup Sampoerna melepas seluruh kepemilikannya di PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) 1,19 juta saham atau setara 65,72% kepada Posco International.​

Mengelola Bencana
| Jumat, 21 November 2025 | 07:45 WIB

Mengelola Bencana

Bencana alam kerap mengintai. Setidaknya tiga bencana alam terjadi dalam sepekan terakhir, salah satunya erupsi Gunung Semeru..

Upah Minimum 2026 Tidak akan Seragam
| Jumat, 21 November 2025 | 07:36 WIB

Upah Minimum 2026 Tidak akan Seragam

Pemerintah tidak diwajibkan mengumumkan upah minimum pada 21 November seperti yang tertuang dalam PP No. 51/ 2023 tentang Pengupahan.

Anomali Gerak Saham Properti
| Jumat, 21 November 2025 | 07:35 WIB

Anomali Gerak Saham Properti

Performa saham emiten properti tak sejalan dengan kinerja fundamental emiten properti yang cenderung lesu.

INDEKS BERITA

Terpopuler