Pajak & Defisit APBN

Sabtu, 09 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Pajak & Defisit APBN
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Siapa pun yang menjabat Menteri Keuangan di masa pandemi, pastilah akan mencari seribu satu cara untuk menyehatkan kembali kondisi keuangan negara yang tengah berdarah-darah akibat tersedot buat penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi.

Bagaimana tidak pusing menghadapi kondisi keuangan negara yang didera defisit sangat besar. Defisit APBN tahun 2020, misalnya, mencapai 6,1% dari PDB. Sementara tahun ini, defisit diperkirakan mencapai 5,82% terhadap PDB atau setara Rp 961,5 triliun.

Angka itu jauh lebih dalam dibandingkan target APBN 2021 yang sebesar 5,7% terhadap PDB atau Rp 939,6 triliun.

Ada pun di tahun berikutnya atau 2023, pemerintah harus merujuk kembali ketetapan dalam UU Nomor 17/2003 yang mengatur batas defisit APBN 3%. Tentu saja penerimaan pajak memainkan peranan penting dalam upaya memperkecil rasio defisit tersebut.

Maka tak heran, kalau pemerintah begitu ngotot mengegolkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang telah resmi disahkan DPR.

Bila ditilik dari isinya, regulasi anyar ini jelas sekali menggambarkan sikap pemerintah yang ngebet mengejar penerimaan perpajakan. Sebut saja kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), batalnya penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan, penambahan lapisan tarif PPh orang pribadi, dan pengampunan pajak.

Persoalannya seberapa besar potensi penerimaan pajak yang bakal diraup dari terbitnya regulasi ini? Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri sudah menyebut akan ada tambahan pendapatan pajak sebesar Rp 130 triliun di tahun depan menyusul berlakunya UU HPP.

Dengan demikian, penerimaan perpajakan 2022 akan mencapai Rp 1.649 triliun. Lalu, pada 2023, diperkirakan mencapai Rp 1.811,1 triliun.

Jadi dalam dua tahun UU berjalan terkumpul tambahan penerimaan sekitar Rp 292 triliun. Cukupkah buat menutup defisit?

Bila merujuk proyeksi belanja negara tahun ini yang mencapai Rp 2.750 triliun, estimasi tambahan penerimaan pajak itu jelas masih jauh dari kata cukup. Dalam hitung-hitungan, pemerintah harus mampu menggenjot penerimaan negara Rp 600 triliun hingga Rp 700 triliun agar defisit di tahun 2023 bisa kembali ke angka 3%.

Persoalan masih rendahnya  rasio perpajakan tidak cukup dijawab dengan beleid ini. Harus fokus memaksimalkan basis penerimaan lainnya. Salah satunya potensi pajak di sektor ekonomi digital.                 

Bagikan

Berita Terbaru

Bank Diharap Percepat Penurunan Bunga Kredit
| Senin, 23 Februari 2026 | 03:20 WIB

Bank Diharap Percepat Penurunan Bunga Kredit

​BI rate sudah turun 1,25%, tapi bunga kredit baru susut 40 bps ke 8,8%. Meski insentif likuiditas digelontorkan, transmisi ke nasabah lambat

Bisnis Parkir Terdorong Populasi Kendaraan
| Senin, 23 Februari 2026 | 03:10 WIB

Bisnis Parkir Terdorong Populasi Kendaraan

Manajemen Secure Parking Indonesia memproyeksikan bisnis perparkiran nasional masih akan tumbuh pada 2026.

Upaya BEI Agar Saham di Papan FCA Tak Lagi Mati Suri
| Senin, 23 Februari 2026 | 03:05 WIB

Upaya BEI Agar Saham di Papan FCA Tak Lagi Mati Suri

Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengevaluasi papan pemantauan khusus (PPK) dengan skema full call auction (FCA).​

Pajak Layanan Digital Kian Terancam
| Senin, 23 Februari 2026 | 03:00 WIB

Pajak Layanan Digital Kian Terancam

Potensi penerimaan pajak digital hingga Rp 29,5 triliun terancam hilang akibat perjanjian dagang. Cek detail kerugiannya!

XL Smart (EXCL) Memperkuat Jaringan 4G dan 5G
| Senin, 23 Februari 2026 | 03:00 WIB

XL Smart (EXCL) Memperkuat Jaringan 4G dan 5G

EXCL menyebut trafik data diperkirakan meningkat sekitar 20%–30% selama periode Ramadan hingga libur Lebaran.

Rasio NPL Kredit UMKM Semakin Memburuk
| Senin, 23 Februari 2026 | 03:00 WIB

Rasio NPL Kredit UMKM Semakin Memburuk

Rasio NPL UMKM naik ke 4,6% di awal 2026, kredit terkontraksi dan bunga merangkak—risiko usaha kecil kian meningkat.

Reasuransi Perketat Seleksi Saat Beban Klaim Meninggi
| Senin, 23 Februari 2026 | 02:50 WIB

Reasuransi Perketat Seleksi Saat Beban Klaim Meninggi

Sejumlah perusahaan reasuransi menjadikan perbaikan underwriting sebagai salah satu agenda di tahun ini. 

Triputra Investindo Divestasi Saham Adaro Andalan Indonesia (AADI)
| Senin, 23 Februari 2026 | 02:45 WIB

Triputra Investindo Divestasi Saham Adaro Andalan Indonesia (AADI)

Triputra Investindo Arya telah melepas sebagian kepemilikan sahamnya di PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI).

Perjanjian RI-AS dan Erosi Daya Tawar Indonesia
| Senin, 23 Februari 2026 | 02:43 WIB

Perjanjian RI-AS dan Erosi Daya Tawar Indonesia

Secara struktural, kesepakatan ini memuat lebih banyak kewajiban Indonesia daripada komitmen timbal balik setara.

Kurs Rupiah Tertekan, Beban Utang Kian Berat
| Senin, 23 Februari 2026 | 02:30 WIB

Kurs Rupiah Tertekan, Beban Utang Kian Berat

Rupiah melemah 3,23% setahun, memicu alarm beban utang pemerintah Rp9.637 triliun.                         

INDEKS BERITA

Terpopuler