Pajak & Defisit APBN

Sabtu, 09 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Pajak & Defisit APBN
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Siapa pun yang menjabat Menteri Keuangan di masa pandemi, pastilah akan mencari seribu satu cara untuk menyehatkan kembali kondisi keuangan negara yang tengah berdarah-darah akibat tersedot buat penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi.

Bagaimana tidak pusing menghadapi kondisi keuangan negara yang didera defisit sangat besar. Defisit APBN tahun 2020, misalnya, mencapai 6,1% dari PDB. Sementara tahun ini, defisit diperkirakan mencapai 5,82% terhadap PDB atau setara Rp 961,5 triliun.

Angka itu jauh lebih dalam dibandingkan target APBN 2021 yang sebesar 5,7% terhadap PDB atau Rp 939,6 triliun.

Ada pun di tahun berikutnya atau 2023, pemerintah harus merujuk kembali ketetapan dalam UU Nomor 17/2003 yang mengatur batas defisit APBN 3%. Tentu saja penerimaan pajak memainkan peranan penting dalam upaya memperkecil rasio defisit tersebut.

Maka tak heran, kalau pemerintah begitu ngotot mengegolkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang telah resmi disahkan DPR.

Bila ditilik dari isinya, regulasi anyar ini jelas sekali menggambarkan sikap pemerintah yang ngebet mengejar penerimaan perpajakan. Sebut saja kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), batalnya penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan, penambahan lapisan tarif PPh orang pribadi, dan pengampunan pajak.

Persoalannya seberapa besar potensi penerimaan pajak yang bakal diraup dari terbitnya regulasi ini? Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri sudah menyebut akan ada tambahan pendapatan pajak sebesar Rp 130 triliun di tahun depan menyusul berlakunya UU HPP.

Dengan demikian, penerimaan perpajakan 2022 akan mencapai Rp 1.649 triliun. Lalu, pada 2023, diperkirakan mencapai Rp 1.811,1 triliun.

Jadi dalam dua tahun UU berjalan terkumpul tambahan penerimaan sekitar Rp 292 triliun. Cukupkah buat menutup defisit?

Bila merujuk proyeksi belanja negara tahun ini yang mencapai Rp 2.750 triliun, estimasi tambahan penerimaan pajak itu jelas masih jauh dari kata cukup. Dalam hitung-hitungan, pemerintah harus mampu menggenjot penerimaan negara Rp 600 triliun hingga Rp 700 triliun agar defisit di tahun 2023 bisa kembali ke angka 3%.

Persoalan masih rendahnya  rasio perpajakan tidak cukup dijawab dengan beleid ini. Harus fokus memaksimalkan basis penerimaan lainnya. Salah satunya potensi pajak di sektor ekonomi digital.                 

Bagikan

Berita Terbaru

Waspadai Tren Bearish Lanjutan Saham WIFI, Masih Dominan Tekanan Jual dibanding Beli
| Senin, 26 Januari 2026 | 18:22 WIB

Waspadai Tren Bearish Lanjutan Saham WIFI, Masih Dominan Tekanan Jual dibanding Beli

Fundamental WIFI yang diuntungkan oleh basis biaya yang lebih rendah, capex Rp 750 ribu/koneksi rumah di bawah rata-rata industri Rp 1,5 juta.

Menimbang Saham Tambang Logam yang Harganya Terbang
| Senin, 26 Januari 2026 | 14:45 WIB

Menimbang Saham Tambang Logam yang Harganya Terbang

Saham tambang logam di bursa melanjutkan reli. Kenaikannya masih menarik bagi investor. Saham-sahamnya masih menarik dik

Ekspansi Hulu Gas Indonesia Bisa Lebih Semarak Saat Investasi Global Diramal Landai
| Senin, 26 Januari 2026 | 09:35 WIB

Ekspansi Hulu Gas Indonesia Bisa Lebih Semarak Saat Investasi Global Diramal Landai

Lesunya transaksi merger dan akuisisi global tak lepas dari volatilitas harga minyak yang cenderung bearish sepanjang 2025.

Mari Menghitung Kinerja Saham Grup Konglomerasi
| Senin, 26 Januari 2026 | 09:29 WIB

Mari Menghitung Kinerja Saham Grup Konglomerasi

Konglomerat mempunyai pendanaan yang relatif kuat serta bagi yang sudah mengucurkan penambahan modal kerja atau investasi perlu dicermati

Risiko Setor Surplus BI Sebelum Audit
| Senin, 26 Januari 2026 | 08:38 WIB

Risiko Setor Surplus BI Sebelum Audit

Ekonom memproyeksikan surplus BI akan meningkat pada 2025 sebelum kembali menurun pada 2026         

Tak Berkutik, Pajak Bisa Blokir Layanan Publik
| Senin, 26 Januari 2026 | 08:29 WIB

Tak Berkutik, Pajak Bisa Blokir Layanan Publik

Ditjen Pajak bisa memblokir penunggak pajak dengan utang minimal Rp 100 juta                        

Ada Wacana Penerapan Layer Cukai Baru, Wismilak (WIIM) Disebut Paling Diuntungkan
| Senin, 26 Januari 2026 | 08:26 WIB

Ada Wacana Penerapan Layer Cukai Baru, Wismilak (WIIM) Disebut Paling Diuntungkan

Penambahan layer cukai agar pelaku usaha dapat bertransformasi menjadi legal tanpa tekanan biaya yang terlalu berat.

Lonjakan Harga Emas Meniup Angin Segar ke Arah Emiten, Saham Boy Thohir Paling Cuan
| Senin, 26 Januari 2026 | 08:12 WIB

Lonjakan Harga Emas Meniup Angin Segar ke Arah Emiten, Saham Boy Thohir Paling Cuan

Kombinasi faktor geopolitik dan kebijakan moneter membuat tren harga emas global masih cenderung uptrend.

Menghitung Dampak Rencana Pemangkasan Komisi dan Asuransi Terhadap Kinerja GOTO
| Senin, 26 Januari 2026 | 07:50 WIB

Menghitung Dampak Rencana Pemangkasan Komisi dan Asuransi Terhadap Kinerja GOTO

Teradang rencana aturan baru, harga saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) terjerembap 11,76% dalam sepekan.​

Jadi Price Anchor, Harga Pasar Saham SGRO Berpotensi Mendekati Harga Tender Offer
| Senin, 26 Januari 2026 | 07:10 WIB

Jadi Price Anchor, Harga Pasar Saham SGRO Berpotensi Mendekati Harga Tender Offer

Kehadiran Posco turut berpotensi memberikan akses pendanaan yang lebih kompetitif untuk mendukung ekspansi agresif SGRO ke depan.

INDEKS BERITA

Terpopuler