Pajak Demi Biayai Berantas Rokok Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperluas pemanfaatan dana pajak rokok untuk memperkuat pemberantasan rokok ilegal. Hal itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok.
Beleid tersebut mengatur, pemerintah pusat kini dapat menggunakan sebagian penerimaan pajak rokok untuk kegiatan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Kebijakan ini menggantikan PMK Nomor 143 Tahun 2023 yang sebelumnya hanya memberikan kewenangan penggunaan dana pajak rokok kepada pemerintah daerah, khususnya untuk sektor kesehatan dan penegakan hukum.
