Legalisasi Rokok Ilegal Harus Dikaji Lebih Cermat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menggodok skema legalisasi rokok ilegal lewat penambahan layer tarif cukai rokok. Kebijakan ini mendorong pelaku peredaran rokok ilegal beralih ke jalur resmi dengan kewajiban membayar cukai sesuai ketentuan. Pemerintah menargetkan skema ini paling lambat diberlakukan pada Mei 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta produsen rokok ilegal beralih menjadi legal paling lambat Mei 2026. Target ini dipasang Purbaya dalam rangka menggenjot penerimaan negara "Yang jelas kita sih ingin bulan Mei paling telat sudah jalan, supaya pendapatan ke negara masuk," kata dia, dikutip Senin (13/4).
Baca Juga: Kebijakan Cukai Baru Bidik Rokok Ilegal
