Berita Ekonomi Makro

Pajak Digital Sudah Tembus Rp 9,17 Triliun dari 111 PMSE

Rabu, 09 November 2022 | 07:15 WIB
Pajak Digital Sudah Tembus  Rp 9,17 Triliun dari 111 PMSE

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Penerimaan pajak digital terus meningkat.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) melaporkan, hingga 31 Oktober 2022 penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sudah mencapai Rp 9,17 triliun.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru