Pajak Digital Sudah Tembus Rp 9,17 Triliun dari 111 PMSE
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Penerimaan pajak digital terus meningkat.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) melaporkan, hingga 31 Oktober 2022 penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sudah mencapai Rp 9,17 triliun.
