Pajak Digital Sudah Tembus Rp 9,17 Triliun dari 111 PMSE
Rabu, 09 November 2022 | 07:15 WIB
Reporter: Dendi Siswanto
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Penerimaan pajak digital terus meningkat.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) melaporkan, hingga 31 Oktober 2022 penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sudah mencapai Rp 9,17 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.