KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyesuaikan pajak harga jual emas mulai 1 Mei 2023. Penyesuaian berlaku untuk emas batangan, emas perhiasan, perhiasan bahan seluruhnya bukan emas, batu permata dan batu lainnya sejenis.
Pada emas batangan, tarif Pajak Penghasilah (PPh) Pasal 22 yang dipungut pengusaha emas batangan turun 0,25% dari harga jua Sedang Pengusaha Kena Pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai 1,1% dari harga jual. Nah penyerahan ke pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas terkena 1,65% dari harga jual ke konsumen akhir.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.