Berita Komoditas

Pajak Emas Turun, Selisih Harga Buyback Menekan Investor

Jumat, 05 Mei 2023 | 04:10 WIB
Pajak Emas Turun, Selisih Harga Buyback Menekan Investor

Reporter: Akmalal Hamdhi, Sugeng Adji Soenarso | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyesuaikan pajak harga jual emas mulai 1 Mei 2023. Penyesuaian berlaku untuk emas batangan, emas perhiasan, perhiasan bahan seluruhnya bukan emas, batu permata dan batu lainnya sejenis. 

Pada emas batangan, tarif Pajak Penghasilah (PPh) Pasal 22 yang dipungut pengusaha emas batangan turun 0,25% dari harga jua Sedang Pengusaha Kena Pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai 1,1% dari harga jual. Nah penyerahan ke pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas terkena 1,65% dari harga jual ke konsumen akhir.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru