Pemerintah Perluas Jaring Pajak Digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada Kamis (10/9). Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi digital lintas negara yang belum seluruhnya terjangkau melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, empat bank BUMN atau Himbara telah siap menjalankan SPP-TDLN setelah melalui tahap pengujian atau sandboxing. Implementasi akan diperluas secara bertahap ke bank lainnya. "Sudah mulai dipungut. Sudah kami training sistemnya segala macam," ujar Purbaya, Selasa (8/9).
