KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan sebesar 7% dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Jika tidak ada aral melintang, rencana ini akan diterapkan usai pandemi korona.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, saat ini pemerintah masih fokus dalam menangani pandemi serta fokus memulihkan ekonomi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.