Berita Ekonomi

Pajak Karbon, Upaya untuk Mengendalikan dan Mengerem Emisi CO2

Senin, 20 Desember 2021 | 08:12 WIB
Pajak Karbon, Upaya untuk Mengendalikan dan Mengerem Emisi CO2

ILUSTRASI. Alat berat membawa muatan batubara di kawasan tambang airlaya milik PT Bukit Asam Tbk di Tanjung Enim, Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (16/11/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

Reporter: Bidara Pink, Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Indonesia berupaya membuat terobosan baru untuk mengurangi emisi karbon dalam upaya menekan penyebab pemanasan global dan perubahan iklim. Wujud terobosan ini adalah pajak karbon dengan skema cap and tax, sekaligus menciptakan pasar perdagangan karbon alias cap and trading di dalam negeri.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Masyita Crystallin menjelaskan, pajak karbon dilaksanakan melalui mekanisme cap and tax juga cap and trade. Pelaku usaha didorong melakukan aksi mitigasi perubahan iklim guna menekan pengurangan emisi di bawah batas atas emisi (cap). Artinya pajak karbon baru dipungut jika emisi melampaui cap.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru