Berita Ekonomi

Pajak Karbon, Upaya untuk Mengendalikan dan Mengerem Emisi CO2

Senin, 20 Desember 2021 | 08:12 WIB
Pajak Karbon, Upaya untuk Mengendalikan dan Mengerem Emisi CO2

ILUSTRASI. Alat berat membawa muatan batubara di kawasan tambang airlaya milik PT Bukit Asam Tbk di Tanjung Enim, Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (16/11/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

Reporter: Bidara Pink, Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Indonesia berupaya membuat terobosan baru untuk mengurangi emisi karbon dalam upaya menekan penyebab pemanasan global dan perubahan iklim. Wujud terobosan ini adalah pajak karbon dengan skema cap and tax, sekaligus menciptakan pasar perdagangan karbon alias cap and trading di dalam negeri.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Masyita Crystallin menjelaskan, pajak karbon dilaksanakan melalui mekanisme cap and tax juga cap and trade. Pelaku usaha didorong melakukan aksi mitigasi perubahan iklim guna menekan pengurangan emisi di bawah batas atas emisi (cap). Artinya pajak karbon baru dipungut jika emisi melampaui cap.

Terbaru