Pajak Karbon, Upaya untuk Mengendalikan dan Mengerem Emisi CO2

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Indonesia berupaya membuat terobosan baru untuk mengurangi emisi karbon dalam upaya menekan penyebab pemanasan global dan perubahan iklim. Wujud terobosan ini adalah pajak karbon dengan skema cap and tax, sekaligus menciptakan pasar perdagangan karbon alias cap and trading di dalam negeri.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Masyita Crystallin menjelaskan, pajak karbon dilaksanakan melalui mekanisme cap and tax juga cap and trade. Pelaku usaha didorong melakukan aksi mitigasi perubahan iklim guna menekan pengurangan emisi di bawah batas atas emisi (cap). Artinya pajak karbon baru dipungut jika emisi melampaui cap.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan