Berita Market

Pajak Kripto Bikin Transaksi Aset Kripto Lebih Mahal

Senin, 09 Mei 2022 | 07:30 WIB
Pajak Kripto Bikin Transaksi Aset Kripto Lebih Mahal

Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Mei  2022  ini, pemerintah resmi memberlakukan pajak untuk transaksi aset kripto, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penghasilan (PPh). Kini para pedagang fisik aset kripto legal yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) memiliki kewajiban memungut PPN dan PPh.

Alhasil, biaya transaksi di pedagang fisik aset kripto pun mengalami kenaikan. CEO Triv Gabriel Rey mengatakan, pihaknya memungut pajak untuk transaksi beli sebesar 0,11% setiap transaksi dan sebesar 0,2% untuk transaksi jual. Sementara untuk transaksi swap, dikenakan biaya pajak sebesar 0,31%. "Lalu, angka tersebut ditambah lagi dengan fee transaksi di Triv yang sebesar 0,1%," kata Gabriel, Minggu (8/5).

Indodax juga menaikkan biaya yang dikenakan dalam proses pembelian aset kripto (taker fee) dari semula 0,3% menjadi 0,51%. Namun, Indodax mempertahankan biaya yang dikenakan dalam proses penjualan atau maker fee sebesar 0%.

Tokocrypto memberlakukan tarif PPN 0,11% dan PPh sebesar 0,1% sesuai aturan PMK tersebut. Kini, biaya trading  di Tokocrypto menjadi 0,31%. "Kami yakin peraturan ini merupakan sinyal dukungan pemerintah dalam melegitimasi aset kripto di Indonesia. Dengan pemberlakuan PMK 68, setiap pemegang aset kripto akan mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif yang bersahabat," ujar VP Corporate Communication Tokocrypto, Rieka Handayani, dikutip dari keterangan tertulis belum lama ini.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda menilai, PMK 68/2022 belum sepenuhnya mengkover transaksi dalam aset kripto. "Sehingga butuh waktu untuk implementasi, dari sisi pengembangan application programming interface (API) dan sosialisasi,” ujar pria yang akrab disapa Manda ini. Dia juga mendorong pembentukan bursa kripto yang akan memudahkan pemungutan pajak.

 Gabriel menambahkan, pemungutan pajak saat ini juga hanya diberlakukan bagi exchange lokal. Ini menimbulkan kekhawatiran investor akan memilih bertransaksi di exchange global yang tidak dikenakan pajak, karena biaya jauh lebih kompetitif.

Sementara itu, Co-founder Cryptowatch dan pengelola kanal Duit Pintar Christopher Tahir berharap, ke depannya akan ada kejelasan lebih lanjut mengenai penerapan aturan tersebut, terutama bagi investor yang sudah terlanjur melakukan pembelian dan menyimpan aset kripto dari pedagang kripto luar atau yang menerima kripto dari luar dan dijual di pedagang kripto lokal.  "Banyak transaksi yang juga masih belum diperjelas perlakuannya. Misalnya investor yang mendapatkan aset kripto dari faucet, atau terima pembayaran dari luar," papar dia.

Terbaru