Pajak Kripto Bikin Transaksi Aset Kripto Lebih Mahal

Senin, 09 Mei 2022 | 07:30 WIB
Pajak Kripto Bikin Transaksi Aset Kripto Lebih Mahal
[]
Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Mei  2022  ini, pemerintah resmi memberlakukan pajak untuk transaksi aset kripto, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penghasilan (PPh). Kini para pedagang fisik aset kripto legal yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) memiliki kewajiban memungut PPN dan PPh.

Alhasil, biaya transaksi di pedagang fisik aset kripto pun mengalami kenaikan. CEO Triv Gabriel Rey mengatakan, pihaknya memungut pajak untuk transaksi beli sebesar 0,11% setiap transaksi dan sebesar 0,2% untuk transaksi jual. Sementara untuk transaksi swap, dikenakan biaya pajak sebesar 0,31%. "Lalu, angka tersebut ditambah lagi dengan fee transaksi di Triv yang sebesar 0,1%," kata Gabriel, Minggu (8/5).

Indodax juga menaikkan biaya yang dikenakan dalam proses pembelian aset kripto (taker fee) dari semula 0,3% menjadi 0,51%. Namun, Indodax mempertahankan biaya yang dikenakan dalam proses penjualan atau maker fee sebesar 0%.

Tokocrypto memberlakukan tarif PPN 0,11% dan PPh sebesar 0,1% sesuai aturan PMK tersebut. Kini, biaya trading  di Tokocrypto menjadi 0,31%. "Kami yakin peraturan ini merupakan sinyal dukungan pemerintah dalam melegitimasi aset kripto di Indonesia. Dengan pemberlakuan PMK 68, setiap pemegang aset kripto akan mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif yang bersahabat," ujar VP Corporate Communication Tokocrypto, Rieka Handayani, dikutip dari keterangan tertulis belum lama ini.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda menilai, PMK 68/2022 belum sepenuhnya mengkover transaksi dalam aset kripto. "Sehingga butuh waktu untuk implementasi, dari sisi pengembangan application programming interface (API) dan sosialisasi,” ujar pria yang akrab disapa Manda ini. Dia juga mendorong pembentukan bursa kripto yang akan memudahkan pemungutan pajak.

 Gabriel menambahkan, pemungutan pajak saat ini juga hanya diberlakukan bagi exchange lokal. Ini menimbulkan kekhawatiran investor akan memilih bertransaksi di exchange global yang tidak dikenakan pajak, karena biaya jauh lebih kompetitif.

Sementara itu, Co-founder Cryptowatch dan pengelola kanal Duit Pintar Christopher Tahir berharap, ke depannya akan ada kejelasan lebih lanjut mengenai penerapan aturan tersebut, terutama bagi investor yang sudah terlanjur melakukan pembelian dan menyimpan aset kripto dari pedagang kripto luar atau yang menerima kripto dari luar dan dijual di pedagang kripto lokal.  "Banyak transaksi yang juga masih belum diperjelas perlakuannya. Misalnya investor yang mendapatkan aset kripto dari faucet, atau terima pembayaran dari luar," papar dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Sentuh Tertinggi 4 Tahun di Rp 635, ERAA Terkoreksi Tipis Usai Reli 4 Hari Beruntun
| Minggu, 06 September 2026 | 13:00 WIB

Sentuh Tertinggi 4 Tahun di Rp 635, ERAA Terkoreksi Tipis Usai Reli 4 Hari Beruntun

Sepanjang semester I-2026, ERAA menambah 173 gerai sehingga total jaringan ritelnya mencapai 2.506 toko per Juni 2026.

Faktor Dividen Membayangi Saham Bank Himbara
| Minggu, 06 September 2026 | 12:43 WIB

Faktor Dividen Membayangi Saham Bank Himbara

Bank Rakyat Indonesia (BBRI) dikabarkan akan menurunkan rasio pembayaran dividen ke kisaran 70% untuk tahun buku 2026. 

RAJA dan RATU Bersolek Lewat Aksi Korporasi, Bagaimana Dampaknya Secara Fundamental?
| Minggu, 06 September 2026 | 10:00 WIB

RAJA dan RATU Bersolek Lewat Aksi Korporasi, Bagaimana Dampaknya Secara Fundamental?

Analis melihat potensi perubahan skala bisnis RATU lebih besar daripada RAJA dalam jangka menengah, karena RATU masih bisa menambah aset upstream.

Melabuhkan Hati di Dunia Finansial
| Minggu, 06 September 2026 | 09:09 WIB

Melabuhkan Hati di Dunia Finansial

Malang melintang di dunia pasar modal dan investment banking, antarkan Nelwin Aldriansyah jadi Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk

Melemah di Pekan Ex-Devidend, Saham CMRY Masih Menarik Dikoleksi
| Minggu, 06 September 2026 | 09:00 WIB

Melemah di Pekan Ex-Devidend, Saham CMRY Masih Menarik Dikoleksi

Pertumbuhan upah riil yang masih terbatas, pelemahan rupiah, serta kenaikan harga pangan berpotensi menekan daya beli.

BUMN Karya Terjepit Utang: PTPP Ditolak, WSKT Berhasil, ADHI Disuspensi
| Minggu, 06 September 2026 | 08:00 WIB

BUMN Karya Terjepit Utang: PTPP Ditolak, WSKT Berhasil, ADHI Disuspensi

Rudiyanto juga menyoroti akar masalah BUMN Karya ada pada tata kelola, bukan hanya sekadar posisi keuangan yang lemah.

Mengintip Kejelasan Terkait Satu Pintu Ekspor Komoditas
| Minggu, 06 September 2026 | 07:15 WIB

Mengintip Kejelasan Terkait Satu Pintu Ekspor Komoditas

Masa transisi ekspor satu pintu komoditas strategis tahap satu sudah kelar. Hasil pelaksanaan kebijakan ini?

Sinis Membawa Bencana
| Minggu, 06 September 2026 | 07:10 WIB

Sinis Membawa Bencana

​Kita menyaksikan ada beberapa tenaga kesehatan yang harus menelan pil pahit karena memberikan komentar di utas seorang pasien pengguna BPJS.

Suntikan Bahagia Murah Meriah saat Ekonomi Muram
| Minggu, 06 September 2026 | 07:10 WIB

Suntikan Bahagia Murah Meriah saat Ekonomi Muram

Memahami mekanisme fenomena lipstick effect dari kacamata perencanaan keuangan. Seperti apa perilaku ini?

 
Kemarau Menguji Ketahanan Kopi
| Minggu, 06 September 2026 | 06:50 WIB

Kemarau Menguji Ketahanan Kopi

Kemarau panjang tidak hanya meningkatkan biaya pemeliharaan tanaman, tetapi juga mulai membayangi produksi kopi.

INDEKS BERITA

Terpopuler