Pajak Kripto Bikin Transaksi Aset Kripto Lebih Mahal

Senin, 09 Mei 2022 | 07:30 WIB
Pajak Kripto Bikin Transaksi Aset Kripto Lebih Mahal
[]
Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Mei  2022  ini, pemerintah resmi memberlakukan pajak untuk transaksi aset kripto, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penghasilan (PPh). Kini para pedagang fisik aset kripto legal yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) memiliki kewajiban memungut PPN dan PPh.

Alhasil, biaya transaksi di pedagang fisik aset kripto pun mengalami kenaikan. CEO Triv Gabriel Rey mengatakan, pihaknya memungut pajak untuk transaksi beli sebesar 0,11% setiap transaksi dan sebesar 0,2% untuk transaksi jual. Sementara untuk transaksi swap, dikenakan biaya pajak sebesar 0,31%. "Lalu, angka tersebut ditambah lagi dengan fee transaksi di Triv yang sebesar 0,1%," kata Gabriel, Minggu (8/5).

Indodax juga menaikkan biaya yang dikenakan dalam proses pembelian aset kripto (taker fee) dari semula 0,3% menjadi 0,51%. Namun, Indodax mempertahankan biaya yang dikenakan dalam proses penjualan atau maker fee sebesar 0%.

Tokocrypto memberlakukan tarif PPN 0,11% dan PPh sebesar 0,1% sesuai aturan PMK tersebut. Kini, biaya trading  di Tokocrypto menjadi 0,31%. "Kami yakin peraturan ini merupakan sinyal dukungan pemerintah dalam melegitimasi aset kripto di Indonesia. Dengan pemberlakuan PMK 68, setiap pemegang aset kripto akan mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif yang bersahabat," ujar VP Corporate Communication Tokocrypto, Rieka Handayani, dikutip dari keterangan tertulis belum lama ini.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda menilai, PMK 68/2022 belum sepenuhnya mengkover transaksi dalam aset kripto. "Sehingga butuh waktu untuk implementasi, dari sisi pengembangan application programming interface (API) dan sosialisasi,” ujar pria yang akrab disapa Manda ini. Dia juga mendorong pembentukan bursa kripto yang akan memudahkan pemungutan pajak.

 Gabriel menambahkan, pemungutan pajak saat ini juga hanya diberlakukan bagi exchange lokal. Ini menimbulkan kekhawatiran investor akan memilih bertransaksi di exchange global yang tidak dikenakan pajak, karena biaya jauh lebih kompetitif.

Sementara itu, Co-founder Cryptowatch dan pengelola kanal Duit Pintar Christopher Tahir berharap, ke depannya akan ada kejelasan lebih lanjut mengenai penerapan aturan tersebut, terutama bagi investor yang sudah terlanjur melakukan pembelian dan menyimpan aset kripto dari pedagang kripto luar atau yang menerima kripto dari luar dan dijual di pedagang kripto lokal.  "Banyak transaksi yang juga masih belum diperjelas perlakuannya. Misalnya investor yang mendapatkan aset kripto dari faucet, atau terima pembayaran dari luar," papar dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Diguyur Net Sell Triliunan Rupiah, Apakah Kenaikan Tiga Hari TLKM Cuma Bull Trap?
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Diguyur Net Sell Triliunan Rupiah, Apakah Kenaikan Tiga Hari TLKM Cuma Bull Trap?

Karakter bisnis yang relatif defensif, arus kas yang stabil, serta rekam jejak pembagian dividen turut menjadi daya tarik PT Telkom Indonesia Tbk.

Tekanan Kredit Sektor Konstruksi, Indikasi Tingginya Risiko Likuiditas
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Tekanan Kredit Sektor Konstruksi, Indikasi Tingginya Risiko Likuiditas

Masalah utamanya bukan sekadar jumlah utang, melainkan ketidaksesuaian jadwal pembayaran dengan penerimaan kas proyek.

Tak Hanya CIMB Niaga, Ada 14 Bank Punya Asing dengan Free Float di Bawah 15%
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 13:15 WIB

Tak Hanya CIMB Niaga, Ada 14 Bank Punya Asing dengan Free Float di Bawah 15%

Guntur menambahkan, jika banyak perusahaan berkualitas memilih delisting, market cap, likuiditas, dan investable universe BEI akan berkurang.

Hari Ini Saham PTSN dan ERAA Naik 24,46% dan 1,75%, Efek Wacana Pemberian HP Gratis?
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Hari Ini Saham PTSN dan ERAA Naik 24,46% dan 1,75%, Efek Wacana Pemberian HP Gratis?

Pemerintah berencana akan membagikan handphone gratis untuk sekurang-kurangnya 25 juta warga berusia dewasa yang masuk dalam kategori desil 1-4.

Trafik Kargo IPCC Naik, Pemulihan Logistik Kendaraan Domestik Topang Kinerja
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 12:37 WIB

Trafik Kargo IPCC Naik, Pemulihan Logistik Kendaraan Domestik Topang Kinerja

Tim Riset UOB Kay Hian memasukkan saham IPCC sebagai salah satu dari 10 saham yang berpotensi memberikan imbal hasil dividen tinggi.

Genjot Kinerja, JPFA Tebar Belanja Modal Rp 4 Triliun
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:53 WIB

Genjot Kinerja, JPFA Tebar Belanja Modal Rp 4 Triliun

PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) memproyeksikan belanja modal atau capital expenditure (capex) di sepanjang 2026 akan melampaui Rp 4 triliun.

AMMN Mulai Eksekusi Aksi Buyback Saham Rp 1 Triliun
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:46 WIB

AMMN Mulai Eksekusi Aksi Buyback Saham Rp 1 Triliun

Aksi korporasi ini akan berlangsung selama tiga bulan dan dimulai pada Kamis 22 Oktober 2026 hingga 22 Januari 2027.​

TLDN Bayar Dividen Interim Tahun 2026 Rp 258,9 Miliar
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:42 WIB

TLDN Bayar Dividen Interim Tahun 2026 Rp 258,9 Miliar

Kemarin, emiten perkebunan sawit tersebut telah melaksanakan pembayaran dividen interim tahun 2026 senilai Rp 258,93 miliar dari buku tahun 2026. 

Waspadai Kenaikan Inflasi Pangan Imbas El Nino
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:40 WIB

Waspadai Kenaikan Inflasi Pangan Imbas El Nino

Pada September 2026 lalu, inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada September 2026 mencapai 3,28% secara tahunan

Penjualan Tiap Toko Membaik, Prospek ACES Semakin Ciamik
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:38 WIB

Penjualan Tiap Toko Membaik, Prospek ACES Semakin Ciamik

Pertumbuhan SSSG PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES) di sembilan bulan 2026 berbalik dari kontraksi 3,6% yoy pada periode sama di tahun 2025.

INDEKS BERITA

Terpopuler