Pajak Kripto Bikin Transaksi Aset Kripto Lebih Mahal

Senin, 09 Mei 2022 | 07:30 WIB
Pajak Kripto Bikin Transaksi Aset Kripto Lebih Mahal
[]
Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Mei  2022  ini, pemerintah resmi memberlakukan pajak untuk transaksi aset kripto, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penghasilan (PPh). Kini para pedagang fisik aset kripto legal yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) memiliki kewajiban memungut PPN dan PPh.

Alhasil, biaya transaksi di pedagang fisik aset kripto pun mengalami kenaikan. CEO Triv Gabriel Rey mengatakan, pihaknya memungut pajak untuk transaksi beli sebesar 0,11% setiap transaksi dan sebesar 0,2% untuk transaksi jual. Sementara untuk transaksi swap, dikenakan biaya pajak sebesar 0,31%. "Lalu, angka tersebut ditambah lagi dengan fee transaksi di Triv yang sebesar 0,1%," kata Gabriel, Minggu (8/5).

Indodax juga menaikkan biaya yang dikenakan dalam proses pembelian aset kripto (taker fee) dari semula 0,3% menjadi 0,51%. Namun, Indodax mempertahankan biaya yang dikenakan dalam proses penjualan atau maker fee sebesar 0%.

Tokocrypto memberlakukan tarif PPN 0,11% dan PPh sebesar 0,1% sesuai aturan PMK tersebut. Kini, biaya trading  di Tokocrypto menjadi 0,31%. "Kami yakin peraturan ini merupakan sinyal dukungan pemerintah dalam melegitimasi aset kripto di Indonesia. Dengan pemberlakuan PMK 68, setiap pemegang aset kripto akan mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif yang bersahabat," ujar VP Corporate Communication Tokocrypto, Rieka Handayani, dikutip dari keterangan tertulis belum lama ini.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda menilai, PMK 68/2022 belum sepenuhnya mengkover transaksi dalam aset kripto. "Sehingga butuh waktu untuk implementasi, dari sisi pengembangan application programming interface (API) dan sosialisasi,” ujar pria yang akrab disapa Manda ini. Dia juga mendorong pembentukan bursa kripto yang akan memudahkan pemungutan pajak.

 Gabriel menambahkan, pemungutan pajak saat ini juga hanya diberlakukan bagi exchange lokal. Ini menimbulkan kekhawatiran investor akan memilih bertransaksi di exchange global yang tidak dikenakan pajak, karena biaya jauh lebih kompetitif.

Sementara itu, Co-founder Cryptowatch dan pengelola kanal Duit Pintar Christopher Tahir berharap, ke depannya akan ada kejelasan lebih lanjut mengenai penerapan aturan tersebut, terutama bagi investor yang sudah terlanjur melakukan pembelian dan menyimpan aset kripto dari pedagang kripto luar atau yang menerima kripto dari luar dan dijual di pedagang kripto lokal.  "Banyak transaksi yang juga masih belum diperjelas perlakuannya. Misalnya investor yang mendapatkan aset kripto dari faucet, atau terima pembayaran dari luar," papar dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Premi Asuransi Jiwa Tertekan Unitlink
| Sabtu, 13 September 2025 | 04:50 WIB

Premi Asuransi Jiwa Tertekan Unitlink

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi jiwa turun 0,84% secara tahunan menjadi Rp 103,42 triliun pada Juli 2025.

Defisit Anggaran Tahun Depan Bakal Makin Lebar
| Sabtu, 13 September 2025 | 04:10 WIB

Defisit Anggaran Tahun Depan Bakal Makin Lebar

Rencana menaikkan anggaran transfer ke daerah tanpa mengubah porsi lain bisa kerek defisit karena kenaikan belanja. 

Saham PIPA Terbang, Prospek Cerah Namun Risiko Koreksi Mengintai
| Jumat, 12 September 2025 | 19:16 WIB

Saham PIPA Terbang, Prospek Cerah Namun Risiko Koreksi Mengintai

Diversifikasi PIPA ke sektor oil & gas serta manufaktur polyethylene, khususnya produk pipa HDPE, bisa menjadi katalis pertumbuhan jangka panjang.

Kinerja Fundamental Solid, Saham Bank Neo Commerce (BBYB) Semakin Menarik
| Jumat, 12 September 2025 | 18:38 WIB

Kinerja Fundamental Solid, Saham Bank Neo Commerce (BBYB) Semakin Menarik

Per Juli 2025, NIM Bank Neo Commerce (BBYB) turun menjadi 13,8%, terkoreksi 100 basis poin (bps) dibanding bulan sebelumnya.

IPO Tak Melulu Cari Dana Ekspansi, Ada Sebagian Yang Justru Masuk Kantong Afiliasi
| Jumat, 12 September 2025 | 18:23 WIB

IPO Tak Melulu Cari Dana Ekspansi, Ada Sebagian Yang Justru Masuk Kantong Afiliasi

Struktur alokasi dana IPO menunjukkan fokus utama emiten masih pada restrukturisasi utang, bukan ekspansi penuh ke pertambangan.

Keluarga Sampoerna Dikabarkan Bakal Jual Kepemilikan SGRO, Begini Jawaban Manajemen
| Jumat, 12 September 2025 | 16:29 WIB

Keluarga Sampoerna Dikabarkan Bakal Jual Kepemilikan SGRO, Begini Jawaban Manajemen

Keluarga Sampoerna sedang bekerja sama dengan penasihat keuangan untuk menjajaki minat dari calon pembeli, senilai US$ 500 juta-US$ 700 juta.

Serangan Siber Mengganas, RDN Sekuritas Dibobol
| Jumat, 12 September 2025 | 09:33 WIB

Serangan Siber Mengganas, RDN Sekuritas Dibobol

Inarno menegaskan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Organization (SRO) terus melakukan upaya mitigasi.

Raih Kontrak Baru Rp 15,28 triliun per Agustus 2025, PTPP Siap Jaga Pertumbuhan
| Jumat, 12 September 2025 | 08:00 WIB

Raih Kontrak Baru Rp 15,28 triliun per Agustus 2025, PTPP Siap Jaga Pertumbuhan

Perolehan nilai kontrak baru didominasi proyek dari sumber dana BUMN sebesar 51,2%, swasta 31% dan pemerintah 17,8%.​

Sido Muncul Berambisi Menebalkan Porsi Ekspor
| Jumat, 12 September 2025 | 06:48 WIB

Sido Muncul Berambisi Menebalkan Porsi Ekspor

Manajemen SIDO masih optimistis target pertumbuhan 5% untuk penjualan dan laba bisa tercapai hingga akhir tahun nanti.

Medco Mengerek Target Produksi Migas Tahun Ini
| Jumat, 12 September 2025 | 06:45 WIB

Medco Mengerek Target Produksi Migas Tahun Ini

Emiten keluarga Panigoro ini juga menyatakan bahwa di sisa tahun ini, mereka bakal terus melakukan eksplorasi dan pengembangan

INDEKS BERITA

Terpopuler