Pajak Layanan Digital Kian Terancam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia menyepakati pembatasan pajak layanan digital dalam perjanjian dagang timbal balik dengan Amerika Serikat (AS). Indonesia berkomitmen tidak menerapkan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS
Ini tertuang dalam Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, khususnya Section 3 tentang Digital Trade and Technology.
