ILUSTRASI. Warga membuat konten Youtube di Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (17/2/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Para pembuat konten (content creator) masuk dalam radar pengawasan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Otoritas Pajak menempuh langkah ini dalam upaya memaksimalkan penerimaan negara melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.
Kabar terbaru, Ditjen Pajak dikabarkan menagih pajak salah satu pembuat konten, Soleh Solihun. Melalui akun media sosial pribadinya, Soleh Solihun mengaku terus ditagih oleh petugas pajak terkait penghasilannya yang berasal dari Youtube. Namun dia mengaku sudah tidak mendapatkan lagi penghasilan dari Youtube sejak tahun 2018.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.