Pakai Masker Lagi

Jumat, 24 Juni 2022 | 08:00 WIB
Pakai Masker Lagi
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 membunyikan alarm kewaspadaan, menyusul peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sejak 15 Juni lalu, kasus harian Covid-19 di atas 1.000. Bahkan, pada Rabu (22/6), kasus Covid-19 mendekati angka 2.000, tertinggi sejak 7 April 2022 lalu.

Padahal sebelumnya, selama dua bulan, negara kita bisa mempertahankan kasus harian Covid-19 di bawah 1.000. Bahkan, beberapa kali di bawah angka 200. Itu sebabnya, kasus di atas 1.000 merupakan alarm yang perlu kita waspadai.

Setidaknya, ada empat potensi penyebab lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, menurut Satgas. Pertama, mobilitas penduduk yang terus meningkat seiring kasus Covid-19 yang melandai. Bahkan, saat kasus mulai menanjak, mobilitas penduduk tetap tinggi.

Kedua, peningkatan aktivitas masyarakat di tempat publik dan kegiatan skala besar yang dihadiri banyak orang. Tentu, berpotensi meningkatkan penularan virus.

Ketiga, kedisiplinan protokol kesehatan yang terlihat longgar di tengah masyarakat. Tambah lagi, pemerintah membolehkan masyarakat tidak memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka tak padat orang.

Keempat, subvarian baru omicron BA.4 dan BA.5 yang sudah masuk ke Indonesia, yang teridentifikasi pertama kali pada 6 Juni lalu. Soalnya, BA.4 dan BA.5 yang lebih menular memiliki kemungkinan menyebar lebih cepat.

Lonjakan kasus membuat sejumlah pihak mendesak pemerintah kembali memberlakukan aturan yang wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.

Kemudian, mewajibkan lagi masyarakat menggunakan masker saat berkegiatan di luar ruangan atau area terbuka sekalipun tak padat orang.

Sejauh ini, pemerintah baru memperketat protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu serta di satu lokasi yang sama, baik di dalam maupun luar ruangan.

Bagi peserta kegiatan dengan usia 18 tahun ke atas, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Setidaknya, pemerintah bisa memulai lagi dari kewajiban memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka. Apalagi, buat yang berkegiatan di Jakarta, penting memakai masker karena kualitas udara buruk dan dan menunjukkan kualitas tidak sehat.

Bagikan

Berita Terbaru

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?
| Jumat, 12 Desember 2025 | 10:59 WIB

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Bila terjadi kekosongan anggota direksi sehingga jumlahnya kurang dari dua orang, RUPS wajib diselenggarakan paling lambat 90 hari kalender

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:16 WIB

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal

Berbeda dengan Patriot Bond jilid I yang kelebihan permintaan (oversubscribe), Patriot Bond II punya cerita berbeda.

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:04 WIB

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%

Sido Muncul agresif perluas distribusi hingga 100 ribu gerai modern dan luncurkan produk baru. Kinerja ekspor juga meningkat 23% YoY. 

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:50 WIB

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan

IKAI memasuki periode pemeliharaan besar (major maintenance). Artinya mesin-mesin diperbaiki, diservis untuk memastikan tetap berjalan lancar

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:45 WIB

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin

Pendanaan ke sektor e-commerce tidak sebesar dulu, sehingga beberapa platform melakukan penyesuaian untuk menjaga keberlanjutan operasional.

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:29 WIB

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana

Kebijakan ini mengacu pada POJK 19/2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah terdampak bencana. 

Usulan Status Ojol  Menjadi Pelaku Usaha Mikro
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:25 WIB

Usulan Status Ojol Menjadi Pelaku Usaha Mikro

Akan menyampaikan usulan itu dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol yang bakal dilanjutkan tahun depan.

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur

Perbanas dorong akselerasi kredit manufaktur untuk genjot pertumbuhan ekonomi 2026                  

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor

Federal Reserve mengisyaratkan hanya akan melakukan satu kali pemangkasan suku bunga tambahan pada 2026.

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:05 WIB

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal

Industri nasional siap untuk menangkap peluang dalam memenuhi kebutuhan pembangunan kapal bagi kementerian, lembaga, BUMN maupun pihak swasta.​

INDEKS BERITA

Terpopuler