Berita Refleksi

Pakai Masker Lagi

Oleh S.S Kurniawan - Redaktur Pelaksana
Jumat, 24 Juni 2022 | 08:00 WIB
Pakai Masker Lagi

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 membunyikan alarm kewaspadaan, menyusul peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sejak 15 Juni lalu, kasus harian Covid-19 di atas 1.000. Bahkan, pada Rabu (22/6), kasus Covid-19 mendekati angka 2.000, tertinggi sejak 7 April 2022 lalu.

Padahal sebelumnya, selama dua bulan, negara kita bisa mempertahankan kasus harian Covid-19 di bawah 1.000. Bahkan, beberapa kali di bawah angka 200. Itu sebabnya, kasus di atas 1.000 merupakan alarm yang perlu kita waspadai.

Setidaknya, ada empat potensi penyebab lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, menurut Satgas. Pertama, mobilitas penduduk yang terus meningkat seiring kasus Covid-19 yang melandai. Bahkan, saat kasus mulai menanjak, mobilitas penduduk tetap tinggi.

Kedua, peningkatan aktivitas masyarakat di tempat publik dan kegiatan skala besar yang dihadiri banyak orang. Tentu, berpotensi meningkatkan penularan virus.

Ketiga, kedisiplinan protokol kesehatan yang terlihat longgar di tengah masyarakat. Tambah lagi, pemerintah membolehkan masyarakat tidak memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka tak padat orang.

Keempat, subvarian baru omicron BA.4 dan BA.5 yang sudah masuk ke Indonesia, yang teridentifikasi pertama kali pada 6 Juni lalu. Soalnya, BA.4 dan BA.5 yang lebih menular memiliki kemungkinan menyebar lebih cepat.

Lonjakan kasus membuat sejumlah pihak mendesak pemerintah kembali memberlakukan aturan yang wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.

Kemudian, mewajibkan lagi masyarakat menggunakan masker saat berkegiatan di luar ruangan atau area terbuka sekalipun tak padat orang.

Sejauh ini, pemerintah baru memperketat protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu serta di satu lokasi yang sama, baik di dalam maupun luar ruangan.

Bagi peserta kegiatan dengan usia 18 tahun ke atas, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Setidaknya, pemerintah bisa memulai lagi dari kewajiban memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka. Apalagi, buat yang berkegiatan di Jakarta, penting memakai masker karena kualitas udara buruk dan dan menunjukkan kualitas tidak sehat.

Terbaru