Pan Brothers (PBRX) Resmi Berstatus PKPU, Gambaran Besar Industri TPT yang Tertekan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grup PT Pan Brothers Tbk (PBRX) agaknya bisa bernapas agak lega selama beberapa waktu ke depan. Selasa kemarin (11/6), palu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan PT Januardi Putera Logistik lewat Putusan No. 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Jkt Pst.
Begitu pula dengan gugatan PKPU yang dimohonkan PT Januardi Putera Logistik terhadap anak usaha PBRX, yakni PT Pancaprima Ekabrothers. PN Jakpus telah mengabulkan gugatan tersebut melalui Putusan No.150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Jkt Pst.
