Pan Brothers (PBRX) Resmi Berstatus PKPU, Gambaran Besar Industri TPT yang Tertekan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grup PT Pan Brothers Tbk (PBRX) agaknya bisa bernapas agak lega selama beberapa waktu ke depan. Selasa kemarin (11/6), palu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan PT Januardi Putera Logistik lewat Putusan No. 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Jkt Pst.
Begitu pula dengan gugatan PKPU yang dimohonkan PT Januardi Putera Logistik terhadap anak usaha PBRX, yakni PT Pancaprima Ekabrothers. PN Jakpus telah mengabulkan gugatan tersebut melalui Putusan No.150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Jkt Pst.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.