ILUSTRASI. Panel surya terpasang pada atap pabrik PT Pan Brothers Tbk (PBRX.)
Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grup PT Pan Brothers Tbk (PBRX) agaknya bisa bernapas agak lega selama beberapa waktu ke depan. Selasa kemarin (11/6), palu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan PT Januardi Putera Logistik lewat Putusan No. 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Jkt Pst.
Begitu pula dengan gugatan PKPU yang dimohonkan PT Januardi Putera Logistik terhadap anak usaha PBRX, yakni PT Pancaprima Ekabrothers. PN Jakpus telah mengabulkan gugatan tersebut melalui Putusan No.150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Jkt Pst.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.