ILUSTRASI. Sarana Multigriya Finansial (SMF) membuat addendum dokumen atas efek EBA terdaftar.
Reporter: Intan Nirmala Sari
| Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 ikut mengganggu pembayaran imbal hasil sejumlah efek beragun aset (EBA). Maklum, bisnis perusahaan yang memiliki aset yang menjadi portofolio EBA tertekan akibat pagebluk Covid-19 ini.
Anda mungkin masih ingat, sebelum ini pembayaran amortisasi atas EBA GIAA01 yang diluncurkan Mandiri Manajemen Investasi bersama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) sempat tersendat. Mandiri akhirnya melakukan penambahan klausul alias addendum terhadap kontrak EBA tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.