Pandemi Covid-19 Usai, Dana Pemulihan Ekonomi Masih Tetap Mengalir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menanggalkan status pandemi Covid-19 menuju fase endemi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19. Perpres tersebut diundangkan pada 4 Agustus 2023.
Melalui penerbitan beleid tersebut, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan. Meski demikian, pemerintah tetap mengucurkan dana PEN pada tahun ini. Untuk diketahui, anggaran kesehatan 2023 mencapai Rp 178,7 triliun.
