Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menanggalkan status pandemi Covid-19 menuju fase endemi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19. Perpres tersebut diundangkan pada 4 Agustus 2023.
Melalui penerbitan beleid tersebut, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan. Meski demikian, pemerintah tetap mengucurkan dana PEN pada tahun ini. Untuk diketahui, anggaran kesehatan 2023 mencapai Rp 178,7 triliun.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.