Berita Refleksi

Pangkas Disparitas

Oleh Thomas Hadiwinata - Redaktur Pelaksana
Selasa, 11 Januari 2022 | 09:00 WIB
Pangkas Disparitas

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tipisnya pasokan batubara untuk pembangkit listrik dalam negeri seharusnya sudah lama terbaca. Bandingkan saja isi Keputusan Menteri ESDM tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri dengan pergerakan harga batubara acuan di tahun 2021.

Dalam keputusan yang diteken pada Agustus 2021, Menteri ESDM menyatakan bahwa perusahaan tambang batubara wajib menjual 25% dari produksinya untuk pembangkit di dalam negeri. Lalu, harga jual batubara bagi usaha penyediaan listrik bagi kepentingan umum ditetapkan US$ 70 per ton.

Jika melihat pergerakan harga batubara di pasar global sepanjang tahun lalu, harga jual itu terbilang murah. Lihatlah Harga batubara acuan (HBA) sepanjang tahun lalu yang ditetapkan pemerintah.

HBA terendah tercatat di Januari sebesar US$ 75,84 per ton. Harga terus melambung hingga tujuh bulan terakhir di tahun 2021 HBA berada di atas kisaran US$ 100 per ton. Bahkan di November HBA menjulang hingga US$ 215,01 per ton.

Selisih antara harga jual DMO dan harga jual di pasar, yang sangat mungkin lebih tinggi daripada HBA, merupakan penyebab keengganan penambang batubara memasok pembangkit lokal.

Sah-sah saja jika pemerintah mau memperlihatkan kewenangannya dengan menjatuhkan sanksi. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah langkah keras itu akan mengamankan pasokan batubara bagi pembangkit lokal, dalam waktu dekat?

Di saat ekonomi dunia sedemikian terbuka, lebih realistis bagi pemerintah di negeri ini untuk mengambil jalan tengah. Menaikkan harga DMO bisa menjadi solusi jangka pendek. Mengingat fluktuasi harga di pasar global akan terulang lagi di masa mendatang, pemerintah perlu menyetel ulang aturan DMO, agar tidak terjadi disparitas harga.

Urusan mengamankan pasokan ini seharusnya dibarengi  dengan upaya memastikan bahwa PLN tidak serta merta mengoper seluruh kenaikan biaya produksi ke konsumen.  

Jika harga listrik mendadak menjulang, inflasi akan berlari kencang. Saat Amerika Serikat menggulirkan normalisasi kebijakan moneter, inflasi yang tinggi bisa mendatangkan risiko bagi ekonomi negeri ini.

Agar inflasi tidak serta merta meningkat, pemerintah harus mau menanggung sebagian beban kenaikan biaya produksi listrik.

Jadi, solusi pasokan batubara untuk penyediaan listrik tidak cuma melibatkan Kementerian ESDM dan PLN, tetapi Kementerian Keuangan, sebagai pengelola anggaran.    

Terbaru
IHSG
7.036,08
1.67%
-119,22
LQ45
898,78
2.68%
-24,72
USD/IDR
16.208
0,29
EMAS
1.326.000
0,53%
Terpopuler