Pangkas Dominasi Investor Gede, Jatah Ritel di Saham IPO Naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para investor yang gemar memburu saham perdana dalam initial public offering atau IPO kini harus bersiap dengan aturan main baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah aturan penjatahan dalam IPO.
Beleid terbaru ini terbit dalam Surat Edaran OJK No.25/SEOJK.04/2025, menggantikan aturan lama tahun 2020. Dalam aturan anyar, investor ritel mendapatkan porsi yang setara dengan non-ritel dalam penjatahan terpusat atau pooling allotment.
