KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan mengenai neraca komoditas untuk memantau kebutuhan industri di dalam negeri. Neraca komoditas ini berisi informasi ketersediaan bahan baku dan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan ekspor atau impor komoditas pangan.
Pelaksana tugas Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, untuk Neraca Komoditas (NK) ada dua hal yang sedang disiapkan pemerintah yakni Peraturan Presiden (Perpres) Pertama tentang Neraca Komoditas; dan kedua Sistem Nasional Neraca komoditas (SiNas NK).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan