Para Bankir BPD Segera Finalisasi Pembentukan KUB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Pembangunan Daerah (BPD) bergegas menuntaskan proses pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). Langkah ini menjadi salah satu upaya untuk membantu beberapa BPD yang tak mampu memenuhi ketentuan permodalan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi batas waktu agar BPD bisa memiliki modal minimal Rp 3 triliun sampai akhir 2024. Artinya, tersisa waktu kurang dari lima bulan untuk proses pembentukan KUB bisa selesai.
