Para Bankir BPD Segera Finalisasi Pembentukan KUB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Pembangunan Daerah (BPD) bergegas menuntaskan proses pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). Langkah ini menjadi salah satu upaya untuk membantu beberapa BPD yang tak mampu memenuhi ketentuan permodalan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi batas waktu agar BPD bisa memiliki modal minimal Rp 3 triliun sampai akhir 2024. Artinya, tersisa waktu kurang dari lima bulan untuk proses pembentukan KUB bisa selesai.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.