Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Indrasari Wisnu Wardhana atas dugaan korupsi dalam izin ekspor minyak sawit mentah (CPO).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.