KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Indrasari Wisnu Wardhana atas dugaan korupsi dalam izin ekspor minyak sawit mentah (CPO).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1).
