KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Indrasari Wisnu Wardhana atas dugaan korupsi dalam izin ekspor minyak sawit mentah (CPO).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan