Berita Ekonomi

Pariwisata Terganjal Lagi Kendala Isolasi

Sabtu, 04 Desember 2021 | 04:10 WIB
Pariwisata Terganjal Lagi Kendala Isolasi

Reporter: Abdul Basith Bardan, Achmad Jatnika | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyebaran varian baru virus korona, omicron semakin meluas. Pemerintah pun mengambil langkah antisipasi. Salah satunya, dengan menambah masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari negara-negara yang tidak masuk dalam daftar larangan. Masa karantina menjadi 10 hari, dari sebelumnya hanya tujuh hari.

Pemerintah menetapkan masa karantina tujuh hari lewat Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang baru terbit pada 29 November.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru