Parlemen Tak Kunjung Membahas RUU Perampasan Aset, Ada Apa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengirim Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke Dewan Perwakilan Rakyat pada 5 Mei 2023. Namun hingga lima bulan setelah surpres diterima, DPR belum juga memproses dan membahas RUU Perampasan Aset.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Herman Khaeron mengatakan, perkembangan terkait RUU Perampasan Aset belum dibahas. Namun dia tak mengungkapkan alasan yang jelas mengenai RUU yang belum dibahas tersebut. "Ini usulan pemerintah, RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana, keterangannya belum dibahas," ungkap dia dalam diskusi Forum Legislasi di DPR, Selasa (10/10).
