Pasal Imunitas Pembeli Patriot Bond Digugat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menghimpun pembiayaan melalui Patriot Bond dan Merah Putih Bond menulai polemik hukum.
Elemen masyarakat sipil, pada Selasa (14/7), menggugat ketentuan obligasi khusus dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai berpotensi melemahkan penegakan hukum dan pengawasan transaksi keuangan.
