ILUSTRASI. Pembangunan proyek perumahan di Depok, Jawa Barat, Sabtu (25/4). Jumlah kredit yang berpotensi di restrukturisasi mencapai Rp 1.112,59 triliun. KONTAN/Baihaki/25/4/2020
Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk, Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi virus korona (Covid-19) menyebabkan kondisi perekonomian di Tanah Air rentan.
Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginisiasi pembentukan kluster utang bank menjadi tiga berdasarkan jenis debitur. Yakni usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), perusahaan swasta dan BUMN.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.