KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR telah menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) Pengesahan atau ratifikasi Perjanjian Perdagangan Elektronik ASEAN atau ASEAN Agreement on Electronic Commerce (AAEC) untuk menjadi Undang-Undang. Kesepakatan di Komisi VI DPR RI pekan lalu akan dibawa ke sidang paripurna DPR.
Beleid ini menjadi payung hukum pelaksanaan perjanjian internasional yang diteken sejak November 2018. Ada sejumlah pokok perjanjian yang telah disepakati;
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.