Pasca Gagal Bayar, Muncul Dugaan Fraud pada Pengelolaan P2P Lending Investree
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bak bola salju, persoalan gagal bayar peer to peer (P2P) lending Investree kepada para lender (pemberi pinjaman) kini mulai mengarah pada kasus pidana. Adrian Asharyanto Gunadi Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, perusahaan yang mengoperasikan Investree, diduga telah melakukan fraud (penggelapan) dana perusahaan.
Dugaan itu berawal dari surat pengunduran diri Adrian dari Investree yang efektif berlaku efektif pada 31 Januari 2024. DealStreetAsia seperti dikutip Fintech News, Selasa (30/1), menyatakan melihat salinan surat pengunduran Adrian.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.