Pasca UU Minerba, Revisi UU Migas Mencuat Lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) kembali mencuat setelah RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi ditetapkan menjadi UU. Revisi UU Migas sudah terkatung-katung belasan tahun. Meski masuk
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) saban tahun, calon beleid ini belum menjadi prioritas di parlemen untuk dituntaskan.
Kini, DPR RI menyuarakan kembali revisi UU Migas usai Presiden Prabowo Subianto menargetkan volume produksi minyak Indonesia mencapai 900.000 hingga 1 juta barel per hari pada 2028-2029.
