Patokan Porsi Anggaran Kesehatan Bakal Dihapus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan sudah disepakati oleh fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah beberapa waktu lalu. Meski belum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU), polemik atas beleid tersebut masih berlanjut.
Yang terbaru adalah soal penghapusan mandatory spending atau penetapan porsi anggaran, yakni sebesar 5% terhadap APBN dan 10% terhadap APBD sebagai anggaran kesehatan.
