ILUSTRASI. Pasien Covid-19 berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSUD Koja, Jakarta Utara, Selasa (29/6/2021).
Reporter: Maria Gelvina Maysha, Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan sudah disepakati oleh fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah beberapa waktu lalu. Meski belum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU), polemik atas beleid tersebut masih berlanjut.
Yang terbaru adalah soal penghapusan mandatory spending atau penetapan porsi anggaran, yakni sebesar 5% terhadap APBN dan 10% terhadap APBD sebagai anggaran kesehatan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.