Pebisnis Gugat Aturan Terkait Pajak Hiburan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan main pemungutan pajak hiburan pada Rabu (7/2).
eleid yang digugat adalah Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). GIPI menggugat pasal 58 ayat 2 UU HKPD yang berkaitan dengan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan spa.
