KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan main pemungutan pajak hiburan pada Rabu (7/2).
eleid yang digugat adalah Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). GIPI menggugat pasal 58 ayat 2 UU HKPD yang berkaitan dengan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan spa.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.