Pebisnis Minta Pengesahan Revisi UU Persaingan Usaha Ditunda

Kamis, 17 Januari 2019 | 07:39 WIB
Pebisnis Minta Pengesahan Revisi UU Persaingan Usaha Ditunda
[]
Reporter: Umi Kulsum | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dua wadah pebisnis itu menilai rancangan revisi UU itu memuat banyak materi yang menghambat daya saing ekonomi nasional.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menyampaikan, ada sejumlah poin keberatan pengusaha di aturan ini. Jika pemerintah dan DPR memaksakan, ia khawatir justru akan menimbulkan kontra produktif bagi iklim usaha di Indonesia. "Banyak substansi yang perlu diperbaiki dan cukup krusial karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan, khususnya dari kepentingan pengembangan usaha ke depan," ujar Sutrisno, Rabu (16/1).

Adapun poin keberatan pengusaha adalah pertama, ketidakjelasan mengenai penggabungan atau peleburan usaha. Misalnya, apakah pelaku usaha wajib memberitahukan atau wajib mendapatkan persetujuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelum melakukan aksi korporasi penggabungan usaha.

Kedua, sanksi hingga sebesar 25% dari nilai transaksi hanya karena lalai memberitahukan kepada KPPU dirasakan terlalu besar, termasuk sanksi publikasi dalam daftar hitam pelaku usaha. "Pembelian aset oleh satu perusahaan kepada perusahaan lain seharusnya tidak bisa dikategorikan sebagai merger atau akuisisi yang harus dilaporkan ke KPPU," ujar dia.

Ketiga, pasal tentang kemitraan akan bersifat kontra produktif bagi upaya mengembangkan kemitraan. Ancaman hukuman yang berat termasuk denda 25% dari nilai transaksi menyebabkan usaha besar enggan untuk bermitra dengan usaha kecil. Dalam hal ini yang dirugikan adalah usaha kecil atau menengah karena akan sulit mencari mitra usaha besar. Pasal yang seharusnya di rumuskan justru harus bisa merangsang dan memotivasi terjadinya kemitraan antara usaha besar dengan UKM.

Keempat, pelaku usaha memandang, pasal mengenai denda sebesar maksimum 25% dari nilai penjualan harus diganti dengan denda berdasarkan illegal profit atau maksimum dua atau tiga kali dari illegal profit.

Tak hanya itu, sanksi rekomendasi pencabutan izin juga harus dihapus, karena tidak sesuai dengan tujuan hukum persaingan usaha sehat. "Keberatan boleh diajukan jika pelaku usaha membayar 10% dari nilai denda. Hal ini berat bagi terlapor karena bisa menyebabkan kegiatan usaha terhenti," paparnya.

Wakil Ketua Umum Kadin Anton J Supit menambahkan, bila pemerintah dan DPR memaksakan revisi UU No 5/1999 ini sedangkan kualitas regulasi itu tidak memadai, dipastikan akan merugikan iklim usaha di Indonesia. Padahal, perekonomian Indonesia saat ini sedang menghadapi defisit neraca perdagangan. "Kami bukan menolak untuk disahkan, namun kami meminta DPR dan pemerintah mendengar dulu masukan kami. Sebab banyak hal yang kontraproduktif terhadap pelaku usaha. Untuk apa bikin regulasi baru kalau UU lama masih bisa dipakai," terang Anton.

Bagikan

Berita Terbaru

Modal Asing Keluar, Rupiah Berpotensi Tertekan
| Selasa, 24 Juni 2025 | 09:49 WIB

Modal Asing Keluar, Rupiah Berpotensi Tertekan

Pada dasarnya rupiah tertekan insiden Timur Tengah. Penutupan Selat Hormuz  berisiko mendisrupsi rantai pasok global, terutama komoditas energi.

Dampak Rudal Donald Trump ke Iran Masih Berpotensi Bikin IHSG Tertekan
| Selasa, 24 Juni 2025 | 09:05 WIB

Dampak Rudal Donald Trump ke Iran Masih Berpotensi Bikin IHSG Tertekan

Sentimen masih  kekhawatiran investor terkait eskalasi konflik Timur-Tengah setelah keputusan Trump menyerang tiga lokasi fasilitas nuklir Iran

Ekspor Jasa Digital: Dari Komoditas ke Kreativitas
| Selasa, 24 Juni 2025 | 09:00 WIB

Ekspor Jasa Digital: Dari Komoditas ke Kreativitas

Kita tidak bisa berharap mencapai pertumbuhan ekonomi tinggi jika terus bergantung pada ekspor berbasis sumber daya alam.

Lam Kong, Taipan Asal China Kembali Memboyong Afiliasi Bisnisnya IPO di BEI
| Selasa, 24 Juni 2025 | 08:49 WIB

Lam Kong, Taipan Asal China Kembali Memboyong Afiliasi Bisnisnya IPO di BEI

Emiten terafiliasi Lam Kong yang sebelumnya telah melantai di BEI adalah PT UBC Medical Indonesia Tbk (LABS).

Profit 30,59% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Menyusut (24 Juni 2025)
| Selasa, 24 Juni 2025 | 08:48 WIB

Profit 30,59% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Menyusut (24 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (24 Juni 2025) Rp 1.942.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 30,59% jika menjual hari ini.

BBM dan Listrik
| Selasa, 24 Juni 2025 | 08:46 WIB

BBM dan Listrik

Kenaikan harga BBM semestinya menjadi momentum bagi banyak orang untuk mempertimbangkan kendaraan listrik sebagai alternatif.

Perusahaan Logistik Djoko Susanto (BLOG) Akan IPO, Rajin Bagi Dividen Sejak 2022
| Selasa, 24 Juni 2025 | 08:31 WIB

Perusahaan Logistik Djoko Susanto (BLOG) Akan IPO, Rajin Bagi Dividen Sejak 2022

Sepanjang ribuan gerai Alfamart dan Alfamidi masih buka, sejauh itu pula bisnis BLOG bakal terus berjalan.

Pancaran Samudera (PSAT) IPO, Mayoritas Dana Untuk Beli Kapal dari Afiliasi
| Selasa, 24 Juni 2025 | 07:51 WIB

Pancaran Samudera (PSAT) IPO, Mayoritas Dana Untuk Beli Kapal dari Afiliasi

Untuk pengangkutan batubara, pesaing utama PSAT adalah PT Trans Power Marine Tbk (TPMA) dan PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI).

Investor Hindari Aset Berisiko, Net Sell Rp 4,89 T, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 24 Juni 2025 | 06:18 WIB

Investor Hindari Aset Berisiko, Net Sell Rp 4,89 T, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Kemarin jumlah net sell asing mencapai Rp 276,72 miliar.  Sudah empat hari terakhir asing tercatat net sell, totalnya Rp 4,89 triliun.

Teliti Membeli Saham Calon Emiten Baru BEI
| Selasa, 24 Juni 2025 | 06:15 WIB

Teliti Membeli Saham Calon Emiten Baru BEI

Dalam pipeline Bursa Efek Indonesia (BEI), ada 14 perusahaan yang siap menggelar penawaran umum perdagana saham (IPO). ​

INDEKS BERITA

Terpopuler