Pebisnis Minta Pengesahan Revisi UU Persaingan Usaha Ditunda

Kamis, 17 Januari 2019 | 07:39 WIB
Pebisnis Minta Pengesahan Revisi UU Persaingan Usaha Ditunda
[]
Reporter: Umi Kulsum | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dua wadah pebisnis itu menilai rancangan revisi UU itu memuat banyak materi yang menghambat daya saing ekonomi nasional.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menyampaikan, ada sejumlah poin keberatan pengusaha di aturan ini. Jika pemerintah dan DPR memaksakan, ia khawatir justru akan menimbulkan kontra produktif bagi iklim usaha di Indonesia. "Banyak substansi yang perlu diperbaiki dan cukup krusial karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan, khususnya dari kepentingan pengembangan usaha ke depan," ujar Sutrisno, Rabu (16/1).

Adapun poin keberatan pengusaha adalah pertama, ketidakjelasan mengenai penggabungan atau peleburan usaha. Misalnya, apakah pelaku usaha wajib memberitahukan atau wajib mendapatkan persetujuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelum melakukan aksi korporasi penggabungan usaha.

Kedua, sanksi hingga sebesar 25% dari nilai transaksi hanya karena lalai memberitahukan kepada KPPU dirasakan terlalu besar, termasuk sanksi publikasi dalam daftar hitam pelaku usaha. "Pembelian aset oleh satu perusahaan kepada perusahaan lain seharusnya tidak bisa dikategorikan sebagai merger atau akuisisi yang harus dilaporkan ke KPPU," ujar dia.

Ketiga, pasal tentang kemitraan akan bersifat kontra produktif bagi upaya mengembangkan kemitraan. Ancaman hukuman yang berat termasuk denda 25% dari nilai transaksi menyebabkan usaha besar enggan untuk bermitra dengan usaha kecil. Dalam hal ini yang dirugikan adalah usaha kecil atau menengah karena akan sulit mencari mitra usaha besar. Pasal yang seharusnya di rumuskan justru harus bisa merangsang dan memotivasi terjadinya kemitraan antara usaha besar dengan UKM.

Keempat, pelaku usaha memandang, pasal mengenai denda sebesar maksimum 25% dari nilai penjualan harus diganti dengan denda berdasarkan illegal profit atau maksimum dua atau tiga kali dari illegal profit.

Tak hanya itu, sanksi rekomendasi pencabutan izin juga harus dihapus, karena tidak sesuai dengan tujuan hukum persaingan usaha sehat. "Keberatan boleh diajukan jika pelaku usaha membayar 10% dari nilai denda. Hal ini berat bagi terlapor karena bisa menyebabkan kegiatan usaha terhenti," paparnya.

Wakil Ketua Umum Kadin Anton J Supit menambahkan, bila pemerintah dan DPR memaksakan revisi UU No 5/1999 ini sedangkan kualitas regulasi itu tidak memadai, dipastikan akan merugikan iklim usaha di Indonesia. Padahal, perekonomian Indonesia saat ini sedang menghadapi defisit neraca perdagangan. "Kami bukan menolak untuk disahkan, namun kami meminta DPR dan pemerintah mendengar dulu masukan kami. Sebab banyak hal yang kontraproduktif terhadap pelaku usaha. Untuk apa bikin regulasi baru kalau UU lama masih bisa dipakai," terang Anton.

Bagikan

Berita Terbaru

Awal Pekan Bermodal Net Sell Rp 3,43 Triliun, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Senin, 29 Juni 2026 | 06:50 WIB

Awal Pekan Bermodal Net Sell Rp 3,43 Triliun, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Sepekan terakhir, IHSG tertekan 4,55% hingga Jumat (26/6). Sedangkan sepanjang sepekan lalu, net sell tercatat Rp 3,43 triliun.

Pemangkasan Jaringan Kantor Bank Berlanjut
| Senin, 29 Juni 2026 | 06:35 WIB

Pemangkasan Jaringan Kantor Bank Berlanjut

Pemangkasan jaringan kantor bank masih berlanjut pada 2026 seiring percepatan digitalisasi dan efisiensi biaya.

Bisnis Bullion Diprediksi Tetap Tumbuh Meski Harga Emas Koreksi
| Senin, 29 Juni 2026 | 06:30 WIB

Bisnis Bullion Diprediksi Tetap Tumbuh Meski Harga Emas Koreksi

Meski harga emas mengalami tren penurunan, pelaku industri bank emas optimistis bisnis bullion tetap tumbuh hingga akhir tahun.

Nilai Tukar Rupiah: Waspada Tekanan Awal Pekan, Konflik Geopolitik Membayangi
| Senin, 29 Juni 2026 | 06:15 WIB

Nilai Tukar Rupiah: Waspada Tekanan Awal Pekan, Konflik Geopolitik Membayangi

Rupiah ditutup menguat Jumat lalu, namun konflik Timur Tengah dan suku bunga AS jadi ancaman. Analis memproyeksi pelemahan. 

Cuma BI yang Mau
| Senin, 29 Juni 2026 | 06:10 WIB

Cuma BI yang Mau

Pasar obligasi yang sehat adalah yang ditopang kepercayaan investor, bukan oleh kemampuan satu institusi untuk terus membeli dalam jumlah besar.

Cuan Dolar Mengalir! Emiten Ekspor Ini Berpotensi Untung Besar
| Senin, 29 Juni 2026 | 06:00 WIB

Cuan Dolar Mengalir! Emiten Ekspor Ini Berpotensi Untung Besar

Penguatan dolar AS tak selalu jamin laba bersih. ITMG buktikan tantangan berat. Pahami risiko investasi Anda .

Harga Nikel Anjlok, Cek Dampaknya ke Saham Emiten Nikel
| Senin, 29 Juni 2026 | 05:55 WIB

Harga Nikel Anjlok, Cek Dampaknya ke Saham Emiten Nikel

Harga nikel anjlok ke level terendah sejak Desember 2025. Simak strategi emiten bertahan di tengah revisi RKAB yang bisa mengubah segalanya.

UNTR Makin Tancap Gas di Bisnis Nikel dan Emas
| Senin, 29 Juni 2026 | 05:51 WIB

UNTR Makin Tancap Gas di Bisnis Nikel dan Emas

Ekspansi besar UNTR di mineral strategis. Simak detail akuisisi dan pinjaman yang disebut penguat posisi sahamnya.

Risiko Gagal Bayar Surat Utang Menghantui Emiten BUMN Karya
| Senin, 29 Juni 2026 | 05:50 WIB

Risiko Gagal Bayar Surat Utang Menghantui Emiten BUMN Karya

ADCP, WSKT, WIKA hadapi jatuh tempo obligasi di tengah arus kas seret. Risiko gagal bayar mengintai, investor wajib tahu skenario terburuknya.

Emiten Berburu Sumber Pendapatan Baru
| Senin, 29 Juni 2026 | 05:48 WIB

Emiten Berburu Sumber Pendapatan Baru

MAPI buka Ace Hardware, PZZA masuk yoghurt, hingga ADES rilis gummy. Emiten ini berani diversifikasi, tapi apakah langsung untung?

INDEKS BERITA

Terpopuler