Pebisnis Minta Pengesahan Revisi UU Persaingan Usaha Ditunda

Kamis, 17 Januari 2019 | 07:39 WIB
Pebisnis Minta Pengesahan Revisi UU Persaingan Usaha Ditunda
[]
Reporter: Umi Kulsum | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dua wadah pebisnis itu menilai rancangan revisi UU itu memuat banyak materi yang menghambat daya saing ekonomi nasional.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menyampaikan, ada sejumlah poin keberatan pengusaha di aturan ini. Jika pemerintah dan DPR memaksakan, ia khawatir justru akan menimbulkan kontra produktif bagi iklim usaha di Indonesia. "Banyak substansi yang perlu diperbaiki dan cukup krusial karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan, khususnya dari kepentingan pengembangan usaha ke depan," ujar Sutrisno, Rabu (16/1).

Adapun poin keberatan pengusaha adalah pertama, ketidakjelasan mengenai penggabungan atau peleburan usaha. Misalnya, apakah pelaku usaha wajib memberitahukan atau wajib mendapatkan persetujuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelum melakukan aksi korporasi penggabungan usaha.

Kedua, sanksi hingga sebesar 25% dari nilai transaksi hanya karena lalai memberitahukan kepada KPPU dirasakan terlalu besar, termasuk sanksi publikasi dalam daftar hitam pelaku usaha. "Pembelian aset oleh satu perusahaan kepada perusahaan lain seharusnya tidak bisa dikategorikan sebagai merger atau akuisisi yang harus dilaporkan ke KPPU," ujar dia.

Ketiga, pasal tentang kemitraan akan bersifat kontra produktif bagi upaya mengembangkan kemitraan. Ancaman hukuman yang berat termasuk denda 25% dari nilai transaksi menyebabkan usaha besar enggan untuk bermitra dengan usaha kecil. Dalam hal ini yang dirugikan adalah usaha kecil atau menengah karena akan sulit mencari mitra usaha besar. Pasal yang seharusnya di rumuskan justru harus bisa merangsang dan memotivasi terjadinya kemitraan antara usaha besar dengan UKM.

Keempat, pelaku usaha memandang, pasal mengenai denda sebesar maksimum 25% dari nilai penjualan harus diganti dengan denda berdasarkan illegal profit atau maksimum dua atau tiga kali dari illegal profit.

Tak hanya itu, sanksi rekomendasi pencabutan izin juga harus dihapus, karena tidak sesuai dengan tujuan hukum persaingan usaha sehat. "Keberatan boleh diajukan jika pelaku usaha membayar 10% dari nilai denda. Hal ini berat bagi terlapor karena bisa menyebabkan kegiatan usaha terhenti," paparnya.

Wakil Ketua Umum Kadin Anton J Supit menambahkan, bila pemerintah dan DPR memaksakan revisi UU No 5/1999 ini sedangkan kualitas regulasi itu tidak memadai, dipastikan akan merugikan iklim usaha di Indonesia. Padahal, perekonomian Indonesia saat ini sedang menghadapi defisit neraca perdagangan. "Kami bukan menolak untuk disahkan, namun kami meminta DPR dan pemerintah mendengar dulu masukan kami. Sebab banyak hal yang kontraproduktif terhadap pelaku usaha. Untuk apa bikin regulasi baru kalau UU lama masih bisa dipakai," terang Anton.

Bagikan

Berita Terbaru

Skandal Oknum Bank Mantap Purwokerto, Dana Pensiunan Dirampok Lewat Investasi Bodong
| Minggu, 07 Juni 2026 | 09:07 WIB

Skandal Oknum Bank Mantap Purwokerto, Dana Pensiunan Dirampok Lewat Investasi Bodong

Para korban mematok target utama untuk menempuh jalur persuasif agar dana kerugian dapat kembali utuh.

Persepsi Pasar terhadap TPIA Mulai Berubah, tapi Risiko Sahamnya Belum Hilang
| Minggu, 07 Juni 2026 | 08:52 WIB

Persepsi Pasar terhadap TPIA Mulai Berubah, tapi Risiko Sahamnya Belum Hilang

Masa depan TPIA tidak lagi tergantung pada industri petrokimia global yang masih megap-megap akibat kelebihan pasokan dari China.

Harga Bitcoin Anjlok Dalam: Siap-siap Hadapi Level Krusial Ini!
| Minggu, 07 Juni 2026 | 07:15 WIB

Harga Bitcoin Anjlok Dalam: Siap-siap Hadapi Level Krusial Ini!

Bitcoin anjlok 19% YTD, namun OJK catat jutaan akun baru dan transaksi triliunan. Cek peluang rebound dari tekanan jual saat ini.

HRTA Membayar Loyalitas Para Pekerja dengan Debu Emas
| Minggu, 07 Juni 2026 | 06:15 WIB

HRTA Membayar Loyalitas Para Pekerja dengan Debu Emas

PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) mengolah debu di pabrik yang mengandung emas untuk membiayai puluhan pekerja berangkat wisata religi.

 
Mencegah Bom Waktu
| Minggu, 07 Juni 2026 | 06:10 WIB

Mencegah Bom Waktu

Indonesia sempat terjebak dalam krisis multi dimensi pada akhir milenium lalu, satu dolar AS dihargai di rentang Rp 16.500-Rp 16.900.

Cuan Melukis Cantik dari Jasa Face Painting
| Minggu, 07 Juni 2026 | 06:10 WIB

Cuan Melukis Cantik dari Jasa Face Painting

Dari pesta ulang tahun hingga promosi produk, jasa lukis wajah bisa menjadi bisnis kreatif yang menghasilkan omzet menggiurkan.

 
 <
Kiat Minimarket Menghadapi Warung Madura dan KDMP
| Minggu, 07 Juni 2026 | 05:30 WIB

Kiat Minimarket Menghadapi Warung Madura dan KDMP

Gejolak ekonomi mulai memberi tekanan bagi pelaku bisnis minimarket. Simak bagaimana strategi peritel.

 
Tahun The Black Swan Bursa Saham Indonesia
| Minggu, 07 Juni 2026 | 05:25 WIB

Tahun The Black Swan Bursa Saham Indonesia

Walaupun angka kerugian di atas terlihat mengerikan, investor saham tetap perlu melihat horizon investasi jangka panjang.

Indonesia Kantongi Tarif Amerika 10%
| Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:45 WIB

Indonesia Kantongi Tarif Amerika 10%

Indonesia memperoleh tarif perdagangan sebesar 10% untuk ekspor ke Amerika Serikat (AS) berdasarkan hasil investigasi Pasal 301 UU Perdagangan AS

Setoran Pajak Moncer, Alarm Tetap Menyala
| Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:31 WIB

Setoran Pajak Moncer, Alarm Tetap Menyala

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak Januari-Mei sebesar Rp 834 triliun​        

INDEKS BERITA

Terpopuler