Pebisnis Minta Pengesahan Revisi UU Persaingan Usaha Ditunda

Kamis, 17 Januari 2019 | 07:39 WIB
Pebisnis Minta Pengesahan Revisi UU Persaingan Usaha Ditunda
[]
Reporter: Umi Kulsum | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dua wadah pebisnis itu menilai rancangan revisi UU itu memuat banyak materi yang menghambat daya saing ekonomi nasional.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menyampaikan, ada sejumlah poin keberatan pengusaha di aturan ini. Jika pemerintah dan DPR memaksakan, ia khawatir justru akan menimbulkan kontra produktif bagi iklim usaha di Indonesia. "Banyak substansi yang perlu diperbaiki dan cukup krusial karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan, khususnya dari kepentingan pengembangan usaha ke depan," ujar Sutrisno, Rabu (16/1).

Adapun poin keberatan pengusaha adalah pertama, ketidakjelasan mengenai penggabungan atau peleburan usaha. Misalnya, apakah pelaku usaha wajib memberitahukan atau wajib mendapatkan persetujuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelum melakukan aksi korporasi penggabungan usaha.

Kedua, sanksi hingga sebesar 25% dari nilai transaksi hanya karena lalai memberitahukan kepada KPPU dirasakan terlalu besar, termasuk sanksi publikasi dalam daftar hitam pelaku usaha. "Pembelian aset oleh satu perusahaan kepada perusahaan lain seharusnya tidak bisa dikategorikan sebagai merger atau akuisisi yang harus dilaporkan ke KPPU," ujar dia.

Ketiga, pasal tentang kemitraan akan bersifat kontra produktif bagi upaya mengembangkan kemitraan. Ancaman hukuman yang berat termasuk denda 25% dari nilai transaksi menyebabkan usaha besar enggan untuk bermitra dengan usaha kecil. Dalam hal ini yang dirugikan adalah usaha kecil atau menengah karena akan sulit mencari mitra usaha besar. Pasal yang seharusnya di rumuskan justru harus bisa merangsang dan memotivasi terjadinya kemitraan antara usaha besar dengan UKM.

Keempat, pelaku usaha memandang, pasal mengenai denda sebesar maksimum 25% dari nilai penjualan harus diganti dengan denda berdasarkan illegal profit atau maksimum dua atau tiga kali dari illegal profit.

Tak hanya itu, sanksi rekomendasi pencabutan izin juga harus dihapus, karena tidak sesuai dengan tujuan hukum persaingan usaha sehat. "Keberatan boleh diajukan jika pelaku usaha membayar 10% dari nilai denda. Hal ini berat bagi terlapor karena bisa menyebabkan kegiatan usaha terhenti," paparnya.

Wakil Ketua Umum Kadin Anton J Supit menambahkan, bila pemerintah dan DPR memaksakan revisi UU No 5/1999 ini sedangkan kualitas regulasi itu tidak memadai, dipastikan akan merugikan iklim usaha di Indonesia. Padahal, perekonomian Indonesia saat ini sedang menghadapi defisit neraca perdagangan. "Kami bukan menolak untuk disahkan, namun kami meminta DPR dan pemerintah mendengar dulu masukan kami. Sebab banyak hal yang kontraproduktif terhadap pelaku usaha. Untuk apa bikin regulasi baru kalau UU lama masih bisa dipakai," terang Anton.

Bagikan

Berita Terbaru

Logam Mulia Masih Akan Memesona di Semester II 2025
| Rabu, 16 Juli 2025 | 06:30 WIB

Logam Mulia Masih Akan Memesona di Semester II 2025

Rospek harga logam mulia masih menjanjikan, seiring dengan ketidakpastian geopolitik dan perdagangan global yang masih tinggi.

Danantara Gandeng SWF Qatar, China dan Australia
| Rabu, 16 Juli 2025 | 06:10 WIB

Danantara Gandeng SWF Qatar, China dan Australia

Danantara memaparkan hasil kinerja selama paruh pertama tahun ini sambil berharap bisa mendapat dividen tahunan US$ 8 miliar. 

Memulihkan Koperasi
| Rabu, 16 Juli 2025 | 06:09 WIB

Memulihkan Koperasi

Nanti waktu yang akan membuktikan, apakah koperasi bentukan pemerintah ini bisa menjadi sokoguru ekonomi masyarakat atau ada agenda lain.

Perumnas Siapkan Lahan untuk 161.000 Rumah Rakyat
| Rabu, 16 Juli 2025 | 06:00 WIB

Perumnas Siapkan Lahan untuk 161.000 Rumah Rakyat

Lahan yang disiapkan Perumnas untuk program tiga juta rumah tersebar di sejumlah daerah di tanah air.

Begini Prospek Saham Bank Digital
| Rabu, 16 Juli 2025 | 06:00 WIB

Begini Prospek Saham Bank Digital

Pergerakan saham-saham sejumlah bank digital tampak menguat signifikan dalam sepekan terakhir melampaui saham-saham bank besar.​

Aliran Dana Asing Mengarah ke Surat Utang Domestik
| Rabu, 16 Juli 2025 | 05:46 WIB

Aliran Dana Asing Mengarah ke Surat Utang Domestik

Per 11 Juli 2025, arus modal asing tercatat masuk ke pasar obligasi domestik sebesar Rp 17,2 triliun dalam sebulan terakhir. 

PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) Berharap Pada Bisnis Serat Optik
| Rabu, 16 Juli 2025 | 05:44 WIB

PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) Berharap Pada Bisnis Serat Optik

PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) menghadapi perubahan lanskap industri pasca konsolidasi XL-Smartfren

Bisnis Emiten Kesehatan Tak Terdampak Tarif Impor AS
| Rabu, 16 Juli 2025 | 05:43 WIB

Bisnis Emiten Kesehatan Tak Terdampak Tarif Impor AS

Kebijakan tarif impor yang akan diberlakukan Amerika Serikat pada Agustus 2025 diproyeksi tidak akan menghambat laju bisnis emiten kesehatan. 

Pasar Lesu Ancam Emiten Semen
| Rabu, 16 Juli 2025 | 05:39 WIB

Pasar Lesu Ancam Emiten Semen

Tekanan daya beli hingga curah hujan tinggi menekan kinerja emiten semen hingga akhir tahun 2025 ini

Rupiah Masih Rawan Melemah di Tengah Penantian Suku Bunga BI
| Rabu, 16 Juli 2025 | 05:36 WIB

Rupiah Masih Rawan Melemah di Tengah Penantian Suku Bunga BI

Nilai tukar rupiah berlanjut melemah di tengah manuver perang tarif tak berkesudahan yang dilancarkan Amerika Serikat (AS).

INDEKS BERITA

Terpopuler