Pebisnis Minta Pengesahan Revisi UU Persaingan Usaha Ditunda

Kamis, 17 Januari 2019 | 07:39 WIB
Pebisnis Minta Pengesahan Revisi UU Persaingan Usaha Ditunda
[]
Reporter: Umi Kulsum | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dua wadah pebisnis itu menilai rancangan revisi UU itu memuat banyak materi yang menghambat daya saing ekonomi nasional.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menyampaikan, ada sejumlah poin keberatan pengusaha di aturan ini. Jika pemerintah dan DPR memaksakan, ia khawatir justru akan menimbulkan kontra produktif bagi iklim usaha di Indonesia. "Banyak substansi yang perlu diperbaiki dan cukup krusial karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan, khususnya dari kepentingan pengembangan usaha ke depan," ujar Sutrisno, Rabu (16/1).

Adapun poin keberatan pengusaha adalah pertama, ketidakjelasan mengenai penggabungan atau peleburan usaha. Misalnya, apakah pelaku usaha wajib memberitahukan atau wajib mendapatkan persetujuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelum melakukan aksi korporasi penggabungan usaha.

Kedua, sanksi hingga sebesar 25% dari nilai transaksi hanya karena lalai memberitahukan kepada KPPU dirasakan terlalu besar, termasuk sanksi publikasi dalam daftar hitam pelaku usaha. "Pembelian aset oleh satu perusahaan kepada perusahaan lain seharusnya tidak bisa dikategorikan sebagai merger atau akuisisi yang harus dilaporkan ke KPPU," ujar dia.

Ketiga, pasal tentang kemitraan akan bersifat kontra produktif bagi upaya mengembangkan kemitraan. Ancaman hukuman yang berat termasuk denda 25% dari nilai transaksi menyebabkan usaha besar enggan untuk bermitra dengan usaha kecil. Dalam hal ini yang dirugikan adalah usaha kecil atau menengah karena akan sulit mencari mitra usaha besar. Pasal yang seharusnya di rumuskan justru harus bisa merangsang dan memotivasi terjadinya kemitraan antara usaha besar dengan UKM.

Keempat, pelaku usaha memandang, pasal mengenai denda sebesar maksimum 25% dari nilai penjualan harus diganti dengan denda berdasarkan illegal profit atau maksimum dua atau tiga kali dari illegal profit.

Tak hanya itu, sanksi rekomendasi pencabutan izin juga harus dihapus, karena tidak sesuai dengan tujuan hukum persaingan usaha sehat. "Keberatan boleh diajukan jika pelaku usaha membayar 10% dari nilai denda. Hal ini berat bagi terlapor karena bisa menyebabkan kegiatan usaha terhenti," paparnya.

Wakil Ketua Umum Kadin Anton J Supit menambahkan, bila pemerintah dan DPR memaksakan revisi UU No 5/1999 ini sedangkan kualitas regulasi itu tidak memadai, dipastikan akan merugikan iklim usaha di Indonesia. Padahal, perekonomian Indonesia saat ini sedang menghadapi defisit neraca perdagangan. "Kami bukan menolak untuk disahkan, namun kami meminta DPR dan pemerintah mendengar dulu masukan kami. Sebab banyak hal yang kontraproduktif terhadap pelaku usaha. Untuk apa bikin regulasi baru kalau UU lama masih bisa dipakai," terang Anton.

Bagikan

Berita Terbaru

Valuasi IPO CBDK Dinilai Menarik, Begini Analisisnya
| Senin, 23 Desember 2024 | 15:51 WIB

Valuasi IPO CBDK Dinilai Menarik, Begini Analisisnya

CBDK meminta harga IPO 19x-26x P/E sepanjang tahun 2025, lebih tinggi dibandingkan perusahaan sejenis di sektornya yang hanya 6x-9x P/E.

Mediasi Diperpanjang, Gugatan 40 Nasabah Mirae Senilai Rp 8,17 Triliun Masih Bergulir
| Senin, 23 Desember 2024 | 14:21 WIB

Mediasi Diperpanjang, Gugatan 40 Nasabah Mirae Senilai Rp 8,17 Triliun Masih Bergulir

Mirae Asset minta waktu hingga 16 Januari 2025 untuk memberikan tanggapan karena proposal penggugat harus dirapatkan melibatkan seluruh direksi.

Pilihan Saham Big Caps Menarik Untuk Investasi Jangka Panjang
| Senin, 23 Desember 2024 | 13:58 WIB

Pilihan Saham Big Caps Menarik Untuk Investasi Jangka Panjang

Saham-saham dengan kapitalisasi pasar atau market capitalization (market cap) besar tak melulu jadi pilihan tepat untuk investasi jangka panjang.

Harga Saham Provident (PALM) Menguat, Aksi Borong Dua Pemegang Picu Lonjakan Harga
| Senin, 23 Desember 2024 | 09:00 WIB

Harga Saham Provident (PALM) Menguat, Aksi Borong Dua Pemegang Picu Lonjakan Harga

PALM mencetak laba bersih Rp 464,63 miliar di Januari-September 2024, dibandingkan periode sebelumnya rugi bersih sebesar Rp 1,94 triliun.

Sektor Bisnis yang Mendorong Perekonomian Domestik
| Senin, 23 Desember 2024 | 08:52 WIB

Sektor Bisnis yang Mendorong Perekonomian Domestik

Sejumlah sektor usaha dinilai masih prospektif dan berpotensi sebagai motor penggerak ekonomi Indonesia ke depan, setidaknya dalam jangka menengah

Modal Cekak Pemerintah Mengerek Pertumbuhan Ekonomi 2025
| Senin, 23 Desember 2024 | 08:47 WIB

Modal Cekak Pemerintah Mengerek Pertumbuhan Ekonomi 2025

Tantangan pemerintah Indonesia untuk memacu perekonomian semakin berat pada tahun depan, termasuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8%

Insentif Pajak Mobil Hybrid Dorong Sektor Otomotif, Saham ASII Jadi Unggulan
| Senin, 23 Desember 2024 | 08:36 WIB

Insentif Pajak Mobil Hybrid Dorong Sektor Otomotif, Saham ASII Jadi Unggulan

Bila mendapatkan insentif pajak, maka PPnBM untuk kendaraan hybrid akan dibanderol sebesar 3% hingga 4%.

Rekomendasi Saham Emiten Barang Konsumsi yang Masih Dibayangi Tekanan Daya Beli
| Senin, 23 Desember 2024 | 08:35 WIB

Rekomendasi Saham Emiten Barang Konsumsi yang Masih Dibayangi Tekanan Daya Beli

Miten yang bergerak di bisnis barang konsumsi dibayangi sentimen kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

Peluang Tipis IHSG Menguat di Pengujung Tahun
| Senin, 23 Desember 2024 | 08:25 WIB

Peluang Tipis IHSG Menguat di Pengujung Tahun

Sudah tidak banyak lagi ruang bagi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) untuk menguat di sisa tahun ini. 

Pemerintah Tebar Insentif Kepabeanan Rp 33 Triliun
| Senin, 23 Desember 2024 | 08:15 WIB

Pemerintah Tebar Insentif Kepabeanan Rp 33 Triliun

Insentif yang dimaksud, antara lain berupa insentif kawasan berikat, penanaman modal, serta kebutuhan pertahanan dan keamanan.

INDEKS BERITA

Terpopuler