Pebisnis Minta Pengesahan Revisi UU Persaingan Usaha Ditunda

Kamis, 17 Januari 2019 | 07:39 WIB
Pebisnis Minta Pengesahan Revisi UU Persaingan Usaha Ditunda
[]
Reporter: Umi Kulsum | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dua wadah pebisnis itu menilai rancangan revisi UU itu memuat banyak materi yang menghambat daya saing ekonomi nasional.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menyampaikan, ada sejumlah poin keberatan pengusaha di aturan ini. Jika pemerintah dan DPR memaksakan, ia khawatir justru akan menimbulkan kontra produktif bagi iklim usaha di Indonesia. "Banyak substansi yang perlu diperbaiki dan cukup krusial karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan, khususnya dari kepentingan pengembangan usaha ke depan," ujar Sutrisno, Rabu (16/1).

Adapun poin keberatan pengusaha adalah pertama, ketidakjelasan mengenai penggabungan atau peleburan usaha. Misalnya, apakah pelaku usaha wajib memberitahukan atau wajib mendapatkan persetujuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelum melakukan aksi korporasi penggabungan usaha.

Kedua, sanksi hingga sebesar 25% dari nilai transaksi hanya karena lalai memberitahukan kepada KPPU dirasakan terlalu besar, termasuk sanksi publikasi dalam daftar hitam pelaku usaha. "Pembelian aset oleh satu perusahaan kepada perusahaan lain seharusnya tidak bisa dikategorikan sebagai merger atau akuisisi yang harus dilaporkan ke KPPU," ujar dia.

Ketiga, pasal tentang kemitraan akan bersifat kontra produktif bagi upaya mengembangkan kemitraan. Ancaman hukuman yang berat termasuk denda 25% dari nilai transaksi menyebabkan usaha besar enggan untuk bermitra dengan usaha kecil. Dalam hal ini yang dirugikan adalah usaha kecil atau menengah karena akan sulit mencari mitra usaha besar. Pasal yang seharusnya di rumuskan justru harus bisa merangsang dan memotivasi terjadinya kemitraan antara usaha besar dengan UKM.

Keempat, pelaku usaha memandang, pasal mengenai denda sebesar maksimum 25% dari nilai penjualan harus diganti dengan denda berdasarkan illegal profit atau maksimum dua atau tiga kali dari illegal profit.

Tak hanya itu, sanksi rekomendasi pencabutan izin juga harus dihapus, karena tidak sesuai dengan tujuan hukum persaingan usaha sehat. "Keberatan boleh diajukan jika pelaku usaha membayar 10% dari nilai denda. Hal ini berat bagi terlapor karena bisa menyebabkan kegiatan usaha terhenti," paparnya.

Wakil Ketua Umum Kadin Anton J Supit menambahkan, bila pemerintah dan DPR memaksakan revisi UU No 5/1999 ini sedangkan kualitas regulasi itu tidak memadai, dipastikan akan merugikan iklim usaha di Indonesia. Padahal, perekonomian Indonesia saat ini sedang menghadapi defisit neraca perdagangan. "Kami bukan menolak untuk disahkan, namun kami meminta DPR dan pemerintah mendengar dulu masukan kami. Sebab banyak hal yang kontraproduktif terhadap pelaku usaha. Untuk apa bikin regulasi baru kalau UU lama masih bisa dipakai," terang Anton.

Bagikan

Berita Terbaru

Cita Mineral (CITA) Bakal Sebar Dividen Tunai Rp 1,39 Triliun
| Jumat, 15 Mei 2026 | 09:54 WIB

Cita Mineral (CITA) Bakal Sebar Dividen Tunai Rp 1,39 Triliun

Nilai dividen yang akan diterima setiap pemegang saham PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA) sebesar Rp 351 per saham.

Penjualan Unjuk Gigi, Prospek Astra (ASII) Kian Bertaji
| Jumat, 15 Mei 2026 | 09:51 WIB

Penjualan Unjuk Gigi, Prospek Astra (ASII) Kian Bertaji

Penjualan mobil PT Astra International Tbk (ASII) pada periode April 2026 tembus 41.752 unit, tumbuh 54,77% secara tahunan.

Tingkatkan Likuiditas Saham, Rukun Raharja (RAJA) Siap Laksanakan Stock Split
| Jumat, 15 Mei 2026 | 09:43 WIB

Tingkatkan Likuiditas Saham, Rukun Raharja (RAJA) Siap Laksanakan Stock Split

Sebelum stock split, nilai nominal saham PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) masih Rp 25 per saham dan akan dipecah menjadi Rp 5 per saham. ​

Ekspansi Layanan Mendorong Kinerja Siloam (SILO) Semakin Menawan
| Jumat, 15 Mei 2026 | 09:35 WIB

Ekspansi Layanan Mendorong Kinerja Siloam (SILO) Semakin Menawan

PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025, baik dari sisi bottom line maupun top line. 

Rupiah Jeblok Bikin Bengkak Beban Utang, Kredibilitas Kebijakan Pemerintah Disorot
| Jumat, 15 Mei 2026 | 09:30 WIB

Rupiah Jeblok Bikin Bengkak Beban Utang, Kredibilitas Kebijakan Pemerintah Disorot

Ekstra debt service sebagai imbas kombinasi rupiah yang anjlok dan yield yang melambung bakal menembus lebih dari Rp 20 triliun.

Harga Timah Semakin Bergairah, Prospek TINS Cerah
| Jumat, 15 Mei 2026 | 09:29 WIB

Harga Timah Semakin Bergairah, Prospek TINS Cerah

Harga timah global yang masih berpotensi bertahan di level tinggi akan menjadi penopang bagi kelangsungan kinerja PT Timah Tbk (TINS).

Harga Timah Semakin Bergairah, Prospek TINS Masih Cerah
| Jumat, 15 Mei 2026 | 09:24 WIB

Harga Timah Semakin Bergairah, Prospek TINS Masih Cerah

Harga timah global yang masih berpotensi bertahan di level tinggi akan menjadi penopang bagi kelangsungan kinerja PT Timah Tbk (TINS).

Haji Isam Beli Saham PACK Senilai Rp 936 Miliar
| Jumat, 15 Mei 2026 | 08:57 WIB

Haji Isam Beli Saham PACK Senilai Rp 936 Miliar

Kehadiran PACK menambah daftar emiten yang terafiliasi dengan Haji Isam. Sebelumnya, ia telah memiliki sejumlah perusahaan tercatat di BEI. ​

Emiten Ramai-Ramai Tambah Usaha Baru Agar Laba Menderu
| Jumat, 15 Mei 2026 | 08:51 WIB

Emiten Ramai-Ramai Tambah Usaha Baru Agar Laba Menderu

Ada sembilan emiten yang mengumumkan langkah ekspansi bisnis melalui penambahan aktivitas kegiatan usaha baru. 

Sisihkan Laba 2025, Emiten Prajogo Pangestu Ini Menebar Dividen Hingga US$ 50 Juta
| Jumat, 15 Mei 2026 | 07:46 WIB

Sisihkan Laba 2025, Emiten Prajogo Pangestu Ini Menebar Dividen Hingga US$ 50 Juta

Chandra Asri (TPIA) resmi menyetujui pembagian dividen final US$30 juta dari laba 2025. Cek jadwal dan potensi keuntungan.

INDEKS BERITA

Terpopuler