Pebisnis Minta Pengesahan Revisi UU Persaingan Usaha Ditunda

Kamis, 17 Januari 2019 | 07:39 WIB
Pebisnis Minta Pengesahan Revisi UU Persaingan Usaha Ditunda
[]
Reporter: Umi Kulsum | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dua wadah pebisnis itu menilai rancangan revisi UU itu memuat banyak materi yang menghambat daya saing ekonomi nasional.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menyampaikan, ada sejumlah poin keberatan pengusaha di aturan ini. Jika pemerintah dan DPR memaksakan, ia khawatir justru akan menimbulkan kontra produktif bagi iklim usaha di Indonesia. "Banyak substansi yang perlu diperbaiki dan cukup krusial karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan, khususnya dari kepentingan pengembangan usaha ke depan," ujar Sutrisno, Rabu (16/1).

Adapun poin keberatan pengusaha adalah pertama, ketidakjelasan mengenai penggabungan atau peleburan usaha. Misalnya, apakah pelaku usaha wajib memberitahukan atau wajib mendapatkan persetujuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelum melakukan aksi korporasi penggabungan usaha.

Kedua, sanksi hingga sebesar 25% dari nilai transaksi hanya karena lalai memberitahukan kepada KPPU dirasakan terlalu besar, termasuk sanksi publikasi dalam daftar hitam pelaku usaha. "Pembelian aset oleh satu perusahaan kepada perusahaan lain seharusnya tidak bisa dikategorikan sebagai merger atau akuisisi yang harus dilaporkan ke KPPU," ujar dia.

Ketiga, pasal tentang kemitraan akan bersifat kontra produktif bagi upaya mengembangkan kemitraan. Ancaman hukuman yang berat termasuk denda 25% dari nilai transaksi menyebabkan usaha besar enggan untuk bermitra dengan usaha kecil. Dalam hal ini yang dirugikan adalah usaha kecil atau menengah karena akan sulit mencari mitra usaha besar. Pasal yang seharusnya di rumuskan justru harus bisa merangsang dan memotivasi terjadinya kemitraan antara usaha besar dengan UKM.

Keempat, pelaku usaha memandang, pasal mengenai denda sebesar maksimum 25% dari nilai penjualan harus diganti dengan denda berdasarkan illegal profit atau maksimum dua atau tiga kali dari illegal profit.

Tak hanya itu, sanksi rekomendasi pencabutan izin juga harus dihapus, karena tidak sesuai dengan tujuan hukum persaingan usaha sehat. "Keberatan boleh diajukan jika pelaku usaha membayar 10% dari nilai denda. Hal ini berat bagi terlapor karena bisa menyebabkan kegiatan usaha terhenti," paparnya.

Wakil Ketua Umum Kadin Anton J Supit menambahkan, bila pemerintah dan DPR memaksakan revisi UU No 5/1999 ini sedangkan kualitas regulasi itu tidak memadai, dipastikan akan merugikan iklim usaha di Indonesia. Padahal, perekonomian Indonesia saat ini sedang menghadapi defisit neraca perdagangan. "Kami bukan menolak untuk disahkan, namun kami meminta DPR dan pemerintah mendengar dulu masukan kami. Sebab banyak hal yang kontraproduktif terhadap pelaku usaha. Untuk apa bikin regulasi baru kalau UU lama masih bisa dipakai," terang Anton.

Bagikan

Berita Terbaru

Moody's Waspadai Fiskal Indonesia, Ekonom Sebut Defisit APBN 2026 Berisiko Tembus 3%
| Jumat, 24 Juli 2026 | 10:00 WIB

Moody's Waspadai Fiskal Indonesia, Ekonom Sebut Defisit APBN 2026 Berisiko Tembus 3%

Solusi jangka pendek berupa pemangkasan belanja tidak akan cukup tanpa perbaikan struktural di sisi penerimaan. 

Merger dan Penutupan Ratusan BUMN Dinilai bisa Dongkrak Laba, Asal Integrasi Berhasil
| Jumat, 24 Juli 2026 | 09:39 WIB

Merger dan Penutupan Ratusan BUMN Dinilai bisa Dongkrak Laba, Asal Integrasi Berhasil

Restrukturisasi besar-besaran jadi salah satu strategi agar BUMN bisa mencetak laba sedikitnya Rp 360 triliun pada 2026.

Tren Positif Saham Usai Menggelar Stock Split, Katalis Positif atau Cuma Ikut Tren?
| Jumat, 24 Juli 2026 | 07:57 WIB

Tren Positif Saham Usai Menggelar Stock Split, Katalis Positif atau Cuma Ikut Tren?

Stock split membuat pergerakan harga saham menjadi lebih menarik karena fraksi harga yang lebih kecil.

Industri Tembakau Siap Mengadu ke Presiden
| Jumat, 24 Juli 2026 | 07:44 WIB

Industri Tembakau Siap Mengadu ke Presiden

Terdapat tiga poin utama dalam rancangan Permenkes sebagai aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi perhatian pelaku usaha.

Saham Konglomerasi Jadi Buruan Lagi
| Jumat, 24 Juli 2026 | 07:38 WIB

Saham Konglomerasi Jadi Buruan Lagi

Meredanya sentimen negatif kembali mendorong kenaikan harga saham-saham konglomerasi yang sudah banyak terdiskon

Industri Baja Mendukung Penertiban Pajak
| Jumat, 24 Juli 2026 | 07:36 WIB

Industri Baja Mendukung Penertiban Pajak

Seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia semestinya menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Harga Energi Naik, Saham Migas Ngegas
| Jumat, 24 Juli 2026 | 07:33 WIB

Harga Energi Naik, Saham Migas Ngegas

Analis mengingatkan, volatilitas harga saham migas masih cukup tinggi lantaran ketidakpastian masih tinggi

Investor Masih Waspada Konflik AS-Iran, IHSG Rawan Terkoreksi
| Jumat, 24 Juli 2026 | 07:31 WIB

Investor Masih Waspada Konflik AS-Iran, IHSG Rawan Terkoreksi

Pelemahan IHSG tidak lepas dari kenaikan harga minyak mentah yang mencapai level tertinggi dalam enam pekan terakhir.

Investor Asing Gencar Akumulasi Saham TINS, Prospek Harga Timah Masih Jadi Penopang
| Jumat, 24 Juli 2026 | 07:29 WIB

Investor Asing Gencar Akumulasi Saham TINS, Prospek Harga Timah Masih Jadi Penopang

Pertumbuhan produksi tambang dunia belum mampu mengimbangi kenaikan permintaan industri elektrifikasi, energi terbarukan, AI, hingga pusat data.

Aspirasi Hidup Indonesia (ACES) Melanjutkan Ekspansi Gerai
| Jumat, 24 Juli 2026 | 07:29 WIB

Aspirasi Hidup Indonesia (ACES) Melanjutkan Ekspansi Gerai

ACES tetap menjalankan rencana ekspansi dengan membuka sekitar 25-30 gerai AZKO, terutama di kota tier 2 dan tier 3

INDEKS BERITA

Terpopuler