KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai mengatur tata cara bisnis pelaku usaha yang menggunakan platform online atau e-commerce. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 80/ 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pemerintah mewajibkan pedagang online punya izin.
Kewajiban ini berlaku bagi semua pelapak di e-commerce baik di dalam negeri maupun dari luar negeri. Poinnya aturan itu adalah semua pelaku bisnis yang menggunakan sistem elektronik yang memperoleh manfaat di Indonesia wajib memiliki izin.
