Reporter: Abdul Basith, Grace Olivia, Ratih Waseso, Venny Suryanto, Yusuf Imam Santoso
| Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai mengatur tata cara bisnis pelaku usaha yang menggunakan platform online atau e-commerce. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 80/ 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pemerintah mewajibkan pedagang online punya izin.
Kewajiban ini berlaku bagi semua pelapak di e-commerce baik di dalam negeri maupun dari luar negeri. Poinnya aturan itu adalah semua pelaku bisnis yang menggunakan sistem elektronik yang memperoleh manfaat di Indonesia wajib memiliki izin.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.