Pekerja Asing Juga Wajib Membayar Iuran Tapera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak hanya menyasar pekerja Indonesia. Iuran ini juga berlaku bagi pekerja asing alias Warga Negara Asing (WNA).
Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, bagi WNA yang diwajibkan turut serta dalam program iuran Tapera minimal telah bekerja selama enam bulan di Tanah Air. "Ada syaratnya juga (WNA peserta Tapera) yang sudah bekerja sekurang-kurangnya enam bulan," jelas dia saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/5).
Baca Juga: Di Tengah Koreksi IHSG Sejumlah Saham LQ45 Menunjukkan Sinyal Rebound, Ini Daftarnya
