Pekerja Asing Juga Wajib Membayar Iuran Tapera

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak hanya menyasar pekerja Indonesia. Iuran ini juga berlaku bagi pekerja asing alias Warga Negara Asing (WNA).
Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, bagi WNA yang diwajibkan turut serta dalam program iuran Tapera minimal telah bekerja selama enam bulan di Tanah Air. "Ada syaratnya juga (WNA peserta Tapera) yang sudah bekerja sekurang-kurangnya enam bulan," jelas dia saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/5).
Baca Juga: Di Tengah Koreksi IHSG Sejumlah Saham LQ45 Menunjukkan Sinyal Rebound, Ini Daftarnya
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan