Pekerja Pariwisata Resmi Tak Dipungut PPh Pasal 21
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi memperluas cakupan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) ke sektor pariwisata, mencakup industri hotel, restoran, dan berbagai bidang usaha wisata lainnya.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 DTP dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. Dalam pertimbangannya, beleid ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
