Pekerja Pariwisata Resmi Tak Dipungut PPh Pasal 21
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi memperluas cakupan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) ke sektor pariwisata, mencakup industri hotel, restoran, dan berbagai bidang usaha wisata lainnya.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 DTP dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. Dalam pertimbangannya, beleid ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.
