Berita Bisnis

Pekerja Usul Upah Tahun 2022 Naik Hingga 10%, Pengusaha Merasa Keberatan

Selasa, 02 November 2021 | 12:56 WIB
Pekerja Usul Upah Tahun 2022 Naik Hingga 10%, Pengusaha Merasa Keberatan

Reporter: Dimas Andi | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perwakilan pelaku usaha menyoroti permintaan kenaikan upah minimum sebesar 7%-10% di tahun 2022 mendatang. Sebelumnya, permintaan kenaikan upah tersebut datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menilai, usulan kenaikan upah minimum 7%-10% sangat memberatkan industri keramik. Asaki berharap pemerintah dapat memutuskan hasil yang terbaik dan adil untuk kedua belah pihak, baik pelaku industri maupun pekerja.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru