Pekerja Usul Upah Tahun 2022 Naik Hingga 10%, Pengusaha Merasa Keberatan
Selasa, 02 November 2021 | 12:56 WIB
Reporter: Dimas Andi
| Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perwakilan pelaku usaha menyoroti permintaan kenaikan upah minimum sebesar 7%-10% di tahun 2022 mendatang. Sebelumnya, permintaan kenaikan upah tersebut datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menilai, usulan kenaikan upah minimum 7%-10% sangat memberatkan industri keramik. Asaki berharap pemerintah dapat memutuskan hasil yang terbaik dan adil untuk kedua belah pihak, baik pelaku industri maupun pekerja.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.