Pekerja Usul Upah Tahun 2022 Naik Hingga 10%, Pengusaha Merasa Keberatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perwakilan pelaku usaha menyoroti permintaan kenaikan upah minimum sebesar 7%-10% di tahun 2022 mendatang. Sebelumnya, permintaan kenaikan upah tersebut datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menilai, usulan kenaikan upah minimum 7%-10% sangat memberatkan industri keramik. Asaki berharap pemerintah dapat memutuskan hasil yang terbaik dan adil untuk kedua belah pihak, baik pelaku industri maupun pekerja.
