KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Harapan masyarakat agar pemerintah menunda pelaksanaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 sepertinya jauh panggang dari api. Pemerintah hampir pasti menerapkan tarif PPN baru, yakni 11%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor memastikan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bakal tetap menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11%. di awal April nanti. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
