KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Harapan masyarakat agar pemerintah menunda pelaksanaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 sepertinya jauh panggang dari api. Pemerintah hampir pasti menerapkan tarif PPN baru, yakni 11%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor memastikan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bakal tetap menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11%. di awal April nanti. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan