Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Filemon Agung | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menggodok aturan pelaksana terkait pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap. Beleid yang akan berbentuk Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini akan memperjelas Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26/2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum.
"Kepmen masih dalam tahan pembahasan final detailnya (poin peraturannya)," ungkap Dadan Kusdiana, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, kepada KONTAN, Senin (31/10).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.