Pelaku Usaha Minta Pemerintah Jangan Melemahkan Pengembangan PLTS Atap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menggodok aturan pelaksana terkait pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap. Beleid yang akan berbentuk Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini akan memperjelas Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26/2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum.
"Kepmen masih dalam tahan pembahasan final detailnya (poin peraturannya)," ungkap Dadan Kusdiana, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, kepada KONTAN, Senin (31/10).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.