Pelaku Usaha Minta Pemerintah Jangan Melemahkan Pengembangan PLTS Atap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menggodok aturan pelaksana terkait pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap. Beleid yang akan berbentuk Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini akan memperjelas Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26/2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum.
"Kepmen masih dalam tahan pembahasan final detailnya (poin peraturannya)," ungkap Dadan Kusdiana, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, kepada KONTAN, Senin (31/10).
