KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2021 hingga Senin (14/3), telah mencapai 6,1 juta. Namun, angka ini lebih rendah 265.500 atau turun 4,16% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), realisasi tersebut terdiri dari 5,92 juta SPT yang disampaikan wajib pajak orang pribadi dan 183.267 SPT yang disampaikan wajib pajak badan. Berdasarkan catatan resmi Direktorat Jenderal Pajak, Senin (14/3) jenis SPT PPh yang disampaikan oleh badan usaha masih cukup minim mengingat batas waktu penyampaian yang masih sampai bulan April 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.