Pelaporan SPT Tahunan Baru 3,33 Juta
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) oleh wajib pajak baru mencapai 3,33 juta hingga 12 Februari pukul 23.59 WIB. Dari jumlah tersebut, sebagian besar pelaporan dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Dwi Astuti memperinci, sebanyak 3,23 juta SPT dilaporkan wajib pajak orang pribadi dan 103.030 oleh wajib pajak badan.
